Berita Aceh Barat

Aktivitas Tambang Batu Bara Bikin Jalan Hancur, DPRK Pertanyakan Uang Jaminan dari Perusahaan

“Sampai saat ini, sewa jalan yang digunakan oleh pihak perusahaan sepanjang 21 kilometer (km) dan uang jaminan tidak ada kejelasan,” ungkap Ramli, SE.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE, didampingi H Kamaruddin yang juga Wakil Ketua DPRK beserta anggota DPRK lainnya, Said Rizky Saifan, T Muhammad, Arfan dan Ahmad Yani, meninjau lokasi pertambangan batubara di SP 3, Batu Jaya, Kecamatan Kaway XVI, Selasa (6/9/2022). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Akibat aktivitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan kabupaten membuat jalan di kawasan Kecamatan Kaway VI, Aceh Barat menjadi hancur.

Kondisi ini mendapat sorotan dari DPRK Aceh Barat yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan batu bara di Kaway VI.

Pihak dewan menyatakan, kerusakan jalan itu menjadi masalah baru untuk daerah, akibat tidak adanya uang jaminan dari pihak perusahaan untuk anggaran perbaikan.

“Sampai saat ini, sewa jalan yang digunakan oleh pihak perusahaan sepanjang 21 kilometer (km) dan uang jaminan tidak ada kejelasan,” ungkap Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE.

Disebutkan dia, secara aturan harusnya pihak perusahaan harus memberikan uang jaminan, baik dititipkan ke bank atau ke kas daerah sebesar 0,5 persen, dari harga konstruksi.

Ketentuan tersebut bertujuan jika ada kerusakan jalan, maka dapat segera ditanggulangi.

Baca juga: DPRK Aceh Barat Sidak Tambang Batu Bara Milik PT PBM dan PT BTI di Kaway VI, Tegas Minta Hal Ini

Sehingga aktivitas di jalan umum yang dilakukan perusahaan tidak mengganggu masyarakat banyak dan merugikan pemerintah daerah.

“Kami sudah panggil Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Daerah (BPKD), tidak ada uang apa pun yang masuk dari pihak perusahaan batu bara tersebut, sehingga patut untuk diluruskan,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa menyangkut dengan kerusakan badan jalan akibat aktivitas pihak perusahaan, DPRK akan melaporkan masalah tersebut ke penegak hukum.

Hal itu dilakukan guna meluruskan masalah dan ketimpangan yang berlangsung saat ini, sehingga daerah tidak dirugikan lagi ke depannya.

Minta aktivitas tambang dihentikan

Seperti diketahui, DPRK Kabupaten Aceh Barat meminta perusahaan tambang batu bara milik PT Prima Bara Mahadana (PT PBM) dan PT PT Bumi Tambang Indah PT (BTI) untuk menghentikan semua aktivitas penambangan sementara waktu sebelum melengkapi izin yang berkaitan dengan pertambangan.

Baca juga: Aduh! 11 Karyawan Tambang Batu Bara di Aceh Barat Terpapar Virus Corona, Begini Kondisi Mereka

Sementara alasan lain, bahwa sejak adanya perusahaan tersebut di daerah itu belum ada kontribusi hak-hak daerah yang diberikan oleh pihak perusahaan.

“Untuk sementara waktu, aktivitas perusahaan kita minta dihentikan sebelum melengkapi izin,” tegas Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE didamping H Kamaruddin yang juga Wakil Ketua DPRK beserta anggota DPRK lainnya yakni, Said Rizky Saifan, T Muhammad Arfan, dan Ahmad Yani kepada Serambinews.com, Senin (Selasa (6/9/2022), di lokasi tambang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved