Berita Pidie
50 Korban Konflik Rumoh Geudong Pertanyakan Bansos KKR Aceh
Sebanyak 50 korban konflik yang mendapat perlakuan kekerasan saat era konflik di Aceh di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie mempertanyakan Bantuan Sosial
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Sebanyak 50 korban konflik yang mendapat perlakuan kekerasan saat era konflik di Aceh di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie mempertanyakan Bantuan Sosial (Bansos).
Sementara mereka sejauh telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sejak 2015 lalu.
Seperti diketahui rumah tradisional Aceh, Rumoh Geudong ini berada persis di Gampong Bili Kemukiman Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.
"Kami patut mempertanyakan Bansos ini sebab dari 50 korban konflik Rumoh Geudong Pidie hanya satu orang saja yang mendapat bantuan (Bansos) Rp 10 juta dan ini sangat menyayat hati kami selaku korban konflik yang mendapat kekerasan berat termasuk pelecehan seksual di masa konflik Aceh," sebut Rukiah (60) Bersama M Yusuf (62) kepada Serambinews.com, Rabu (7/9/2022) yang turut didampingi Koordinator lembaga PASKA Aceh, Faridah Hariany.
Baca juga: PASKA Hadirkan Miniatur Rumoh Geudong di Hajatan Kenduri Tahunan
Karenanya, lanjut Rukiah dan M Yusuf, pihak korban konflik Rumoh Geudong meminta kepada pihak Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk melakukan kajian dan evaluasi kembali.
Hal ini agar tidak menjadi kesenjangan sosial ditengah masyarakat terutama sesama korban konflik yang senasib.
Sejatinya juga ke 50 korban ini ini mesti masuk dalam dalam katagori pemberian hak pemulihan terhadap korban konflik dengan pelanggan HAM berat dan sangat berhak mendapatkan hak reparasi.
Baca juga: 17 Tahun Aceh Damai, Mantan Gerilyawan Soroti Kesejahteraan Eks Kombatan dan Korban Konflik
Hal ini seiring pada 2021 lalu sebanyak 245 korban konflik Aceh diberikan hak reparasi pada 2022 dan dalam hal ini Pemerintah Aceh telah mengalokasikan dana Rp 2,45 miliar untuk para korban.
Selain itu, Apalagi secara keseluruhan telah di BAP oleh Komnas HAM pada 2015 lalu.
"Kami juga mendesak KKR Aceh untuk lebih transparan ke publik terhadap kriteria yang layak mendapatkan Bansos reparasi hak korban konflik agar tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat," ujarnya. (*)
Baca juga: KNPI Aceh Selatan Ingatkan Jokowi Pernah Berjanji tak ada Kenaikan Harga BBM Hingga Akhir Tahun 2022