CATAT Syarat Penerima BSU 2022 untuk Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta, Langsung di Transfer ke Rekening

Penyaluran BSU dikirim langsung ke rekening pekerja. Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah mulai dicairkan pekan ini.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi - Syarat Penerima BSU 2022 untuk Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Per Bulan 

-Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data.

Koordinasi dilakukan antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga agar BSU ini tidak tersalurkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan himpunan bank milik negara (himbara) dan PT Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ditransfer Langsung ke Rekening, Syarat Penerima BSU 2022 untuk Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Per Bulan

Baca juga: Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM, Ini 7 Poin Tuntutan Aliansi Kader HMI Langsa

Baca juga: Teuku Syahridar Masuk Bursa Pj Bupati Nagan Raya, Tokoh Ulama dan Pewaris Raja Beutong Mendukung

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan BBM , Ketua & Wakil Ketua DPRK dan Kapolres Langsa Temui Kader HMI

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved