Kenaikan BBM
DPRK Minta Pj Wali Kota Siapkan Langkah Strategis Hadapi Dampak Kenaikan Harga BBM
"Di tengah kondisi keuangan pemko yang tidak sedang baik-baik saja, kami sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang secara sepihak menaikkan...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar meminta Pemko Banda Aceh segera menyiapkan program dan langkah strategis untuk meminimalisasi dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Hal tersebut disampaikan Farid dalam sidang paripurna Penyampaian dan Penjelasan serta Penyerahan R-KUA dan PPAS APBK Perubahan Banda Aceh Tahun Anggaran 2022 di gedung dewan setempat, Rabu (7/9/2022).
Sidang tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II DPRK, Usman dan Isnaini Husda, serta anggota dewan. Dari eksekutif dihadiri Pj Wali Kota, Bakri Siddiq, Sekda Kota, Amiruddin, dan jajaran SKPK.
Farid mengatakan, kenaikan BBM bersubsidi akan berdampak harga kebutuhan pokok dan ekonomi masyarakat secara umum. "Pemko Banda Aceh perlu segera menyiapkan program penanggulangan dampak yang akan terjadi nanti, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan pokok, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah," kata Farid.
Farid menyampaikan, pada 5 September 2022, pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 134/PMK.07/2022 yang meminta agar pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial periode Oktober hingga Desember 2022. Pemda diminta menganggarkan sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
Farid juga menjelaskan, sebelumnya juga sudah keluar Surat Edaran Mendagri Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka pengendalian inflasi di daerah.
Melalui SE itu, Pemko diminta untuk mengalokasikan anggaran daerah untuk menjaga ketersediaan pasokan keterjangkauan harga pangan dan daya beli masyarakat, serta mendukung kelancarannya distribusi serta stabilitas perekonomian daerah.
Politisi PKS ini menuturkan, pihaknya menyesalkan kebijakan sepihak pemerintah pusat yang menaikkan harga BBM, mengingat adanya SE Kemendagri dan Permenkeu tersebut juga akan membebani pemerintah daerah, apalagi kondisi keuangan Banda Aceh saat ini sedang tidak stabil karena masih tersisa utang dari periode sebelumnya, serta dampak pandemi Covid-19.
"Di tengah kondisi keuangan pemko yang tidak sedang baik-baik saja, kami sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang secara sepihak menaikkan harga BBM tanpa mendengarkan aspirasi dari masyarakat," ujarnya.
"Kami meminta kepada Pemko Banda Aceh untuk segera mengambil langkah strategis dan konkret untuk mengantisipasi kenaikan harga pada sektor lainnya yang disebabkan oleh kenaikan BBM," tutur Farid Nyak Umar. (*)