Berita Kutaraja
HP Wartawan Dirusak Oknum Polisi Saat Liput Demo Mahasiswa, Begini Reaksi Pemred Serambi Indonesia
“Kami berharap Kapolda Aceh menindak tegas oknum anggota polisi itu, sehingga polisi benar-benar menjadi pengayom bagi masyarakat," ujarnya.
Penulis: Hendri Abik | Editor: Saifullah
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur menyesalkan aksi pengrusakan alat kerja atau hanphone jurnalis Serambi Indonesia, Indra Wijaya oleh oknum polisi berpakaian preman saat meliput demo penolakan kenaikan BBM oleh mahasiswa di depan Gedung DPRA, Rabu (7/9/2022).
Zainal Arifin mengatakan, kehadiran Indra Wijaya di lokasi demo adalah atas penugasan dari pimpinan di redaksi Harian Serambi Indonesia untuk meliput.
"Jadi Indra sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," sebut Zainal.
Zainal menjelaskan, UU Pers Pasal 18 ayat 1 dengan tegas menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).”
"Karena itu, kami sangat menyesalkan atas kejadian yang menimpa Indra, yang menurutnya dilakukan oleh seseorang yang diduga aparat kepolisian berpakaian preman,” tukas dia.
“Kami berharap Kapolda Aceh menindak tegas oknum anggota polisi itu, sehingga polisi benar-benar menjadi pengayom bagi masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Diduga Intel Polisi Pukul HP Wartawan Serambi Saat Meliput Demo di Depan Gedung DPRA
Secara internal, beber Zainal, pihaknya telah meminta konfimasi dan kronologis kejadian dari Indra Wijaya atas kejadian itu.
"Insya Allah, Serambi Indonesia akan memperbaiki atau mengganti alat kerja milik Indra Wijaya," sebutnya.
Akan tetapi, sambungnya, ini bukan hanya persoalan memperbaiki atau mengganti alat kerja. Melainkan adanya potensi ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999.
“Sedihnya pelanggaran ini diduga dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat,” tandasnya.
"Kami juga mengimbau semua pihak untuk memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” papar dia.
Baca juga: Demo di DPRA Berakhir Ricuh, Tiga Polisi Terluka dan Sejumlah Mahasiswa Diamankan
“Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi," tutup Pemred Harian Serambi Indonesia.(*)