Berita Lhokseumawe
Polisi Tangkap Dua Penimbun BBM Subsidi, Terancam Enam Tahun Penjara
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM)
LHOKSEUMAWE - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Dalam menjalankan perbuatannya, mereka menggunakan modus mesin pompa untuk mengisi ke dalam jerigen yang diisi dari dalam tangki mobil dum truk.
Polisi mengungkap kasus tersebut dengan memantau di salah satu SPBU Kota Lhokseumawe, dan mendapatkan mobil dum truk yang sudah dimodifikasi.
Polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MK (sopir), dan AA (kernet).
Mereka ditangkap polisi pada Minggu, 4 September 2022 di kawasan Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya didampingi KBO Reskrim, Iptu J Situmorang menjelaskan, sebelumnya unit Tipiter mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berupa solar.
Kemudian, anggota polisi menindaklanjuti hingga melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, serta satu unit mobil dump truk.
Lalu, kedua tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan, yaitu satu sopir dan kernet dengan menggunakan modus yaitu membuat lubang di atas bak mobil truk tersebut yang tersambung ke tangki minyak.
"Jadi mereka berdua mengakali saat beli BBM solar subsidi itu dengan modus mengisi minyak BBM di salah satu SPBU Lhokseumawe dengan kesepakatan mereka.
Baca juga: 2 Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya Ditangkap, 18 Jeriken BBM dan Dua Mobil Diamankan
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya, 18 Jeriken BBM dan Dua Mobil Diamankan
Baca juga: Kapolres Aceh Timur Janji Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi
Di saat petugas mengisi bahan bakar minyak ke tangki truk, kerne naik ke bak mobil untuk menghidupkan mesin pompa dan menyedot minyak dalam tangki dimasukan ke dalam jerigen,” jelas AKP Zeska Julian, kepada Serambi, Selasa (6/9/2022).
Artinya, sambung kasat reskrim, setiap pengisian ini disedot ke atas sehingga polisi menemukan 17 jerigen di dalam bak mobil truk tersebut.
Di antaranya 11 jerigen sudah berisi penuh, dan sisa lainnya masih kosong.
“Menurut pengakuan dari pelaku, keduanya disuruh oleh seorang warga berinisial WH.
Kini, dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Namun, sambung AKP Zeksa, pihaknya belum dapat memastikan BBM subsidi tersebut akan dibawa ke mana, karena masih dalam pengembangan lebih lanjut.
"Aksi dari tersangka ini sebenanrnya sudah berulangkali.
Cuma, karena ada masyarakat yang sudah merasa resah dalam hal pengisian BBM di SPBU tersebut, sehingga dilaporkan kejadian ini kepada kita.
Mereka dalam sehari bisa empat kali bolak-balik,” demikian AKP Zeska Julian.
Sementara Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya didampingi KBO Reskrim mengatakan, kedua tersangka tersebut sudah melakukan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sehingga, polisi tetap melakukan pemantauan di setiap SPBU khususnya di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Baca juga: Polisi Serahkan 4 Penimbun Solar Subsidi di Nagan Raya ke Jaksa, Tersangka Terancam Penjara 6 Tahun
“Modus tersangka, tangki mobil dump truk sudah dimodifikasi, dan ada selang menggunakan pompa listrik atau disedot ke dalam jerigen yang ada di atas truk.
Itu dilakukan oleh tersangka AA (kernet),” timpal AKP Zeska kepada Serambi, Selasa (6/9/2022).
Akibat perbuatannya, tegasnya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60 miliar.
“Kami sudah mengamankan barang bukti satu unit mobil dump truk warna kuning, dengan tangki bawaan sudah termodifikasi.
Kemudian, ada 11 buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar subsidi yang masing-masing jerigen bermuatan 30 liter, mesin pompa air beserta dengan selang, dan enam jerigen kosong,” pungkasnya. (zak)
Baca juga: Dua Penimbun Solar segera Diadili, Kasus 4 Ton Minyak Subsidi Masih Disidik
Baca juga: Istri Tersangka Penimbun Solar Tertipu Rp 15 Juta Oleh Oknum yang Mengaku Kapolres Bener Meriah