Berita Banda Aceh
PWI Aceh Kecam Oknum Polisi yang Rusak HP Wartawan Serambi Indonesia Saat Liput Demo di DPRA
Korban pengrusakan HP itu adalah Indra Wijaya, wartawan Harian Serambi Indonesia.
Penulis: Hendri Abik | Editor: Mursal Ismail
Korban pengrusakan HP itu adalah Indra Wijaya, wartawan Harian Serambi Indonesia.
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, mengecam aksi pengrusakan alat kerja wartawan Harian Serambi Indonesia ketika meliput demo mahasiswa di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (7/9/2022) siang.
Korban pengrusakan HP itu adalah Indra Wijaya, wartawan Harian Serambi Indonesia.
Sedangkan tersangka pelaku disebut-sebut oknum anggota Polri berpakaian preman.
“Apapun alasannya, tindakan merampas, merusak, dan menghalang-halangi kerja wartawan tidak bisa ditolerir.
Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

Baca juga: Begini Kronologi HP Wartawan Serambi Indonesia Dipukul Oknum Polisi Saat Live Demo Mahasiswa di DPRA
Pemred Harian Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur, membenarkan informasi kejadian yang menimpa wartawannya, Indra Wijaya.
Menurut Zainal, kehadiran Indra Wijaya di lokasi demo adalah atas penugasan dari pimpinan di Redaksi Harian Serambi Indonesia untuk meliput.
“Jadi Indra sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tandas Pemred Harian Serambi Indonesia yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh.
Karena itu, lanjut Zainal, pihaknya sangat menyesalkan atas kejadian yang menimpa Indra, yang menurutnya dilakukan oleh seseorang yang diduga aparat kepolisian berpakaian preman.
Baca juga: HP Wartawan Dirusak Oknum Polisi Saat Liput Demo Mahasiswa, Begini Reaksi Pemred Serambi Indonesia
“Kami berharap Kapolda Aceh menindak tegas anggota dimaksud, sehingga polisi benar-benar menjadi pengayom,” katanya.
Secara internal, jajaran pimpinan Harian Serambi Indonesia telah meminta konfimasi dan kronologis kejadian dari Indra Wijaya.
“Insya Allah Serambi Indonesia akan memperbaiki atau mengganti alat kerja milik Indra Wijaya,” tandasnya.
Tetapi, tegas Zainal, persoalannya bukan hanya sebatas memperbaiki atau mengganti alat kerja.
Melainkan adanya potensi ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999.