Dewan Pers Bantah Tuduhan Gratifikasi Saat Pengacara Ferdy Sambo Konsultasi: Tak Ada Dasar yang Kuat
Namun menurut Dewan Pers, tuduhan Teuku Yudhistira hanya berdasarkan asumsi tanpa dasar yang kuat.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Dewan Pers membantah tudingan yang menyebut lembaganya menerima gratifikasi dari tim mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Tudingan ini muncul setelah adanya laporan dari seseorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 5 September 2022.
Dalam laporannya, Teuku Yudhistira menyebut ada aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.
Namun menurut Dewan Pers, tuduhan Teuku Yudhistira hanya berdasarkan asumsi tanpa dasar yang kuat.
"Laporan yang dilakukan saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi," ujar Dewan Pers dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Selain Surat Pengunduran Diri,Ferdi Sambo Juga Kirim Surat Permohonan Maaf ke Rekan Polri,Ini Isinya
Baca juga: Kirim Surat Permohonan Maaf Untuk Polri: Ferdi Sambo: Saya Menyesal dan Siap Bertanggung Jawab
Lebih lanjut, Dewan Pers mengonfirmasi bahwa lembaganya memang telah menerima kedatangan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Gedung Dewan Pers lantai 7 pada 15 Juli 2022 lalu, disambut oleh empat orang anggota Dewan Pers.
Kedatangan kuasa hukum Ferdi Sambo itu dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan yang beredar soal klien mereka.
Dalam pertemuan itu, Dewan Pers menyatakan bahwa lembaganya tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
"Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan empat anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan," tegas Dewan Pers.
Baca juga: PWI, AJI, dan Pemred Serambi Sesalkan Perusakan Hp Wartawan Peliput Demo
Meski begitu, Dewan Pers menambahkan, bahwa lembaganya akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
”Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut," tutup Dewan Pers. (*)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI