Didakwa Merugikan Negara Rp 73,9 Triliun, Surya Darmadi: Saya Tidak Korupsi
Surya mengeklaim, kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang lakukan perusahaannya telah sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang pun ikut mengomentari tipisnya surat dakwaan yang diterima dari jaksa penuntut umum.
Menurut dia, bos PT Duta Palma itu juga mempertanyakan surat dakwaan yang memuat kerugian negara triliunan itu berkasnya hanya berjumlah 78 halaman.
Apalagi, nilai kerugian negara yang disebut Kejagung juga kerap berubah hingga terakhir di surat dakwaan.
Jumlah kerugian negara saat pertama kali Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka disebut berjumlah Rp 78 triliun. Akan tetapi jumlah itu kemudian berkembang menjadi Rp 104 triliun dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Namun, dalam surat dakwaan yang disusun jaksa, disebutkan nilai kerugian Rp 73,9 triliun.
"Saya juga tidak bisa menjawab pertanyaan beliau 'Pak Juniver, anda kan lawyer, saya baca ini dakwaannya hanya 78 (halaman), kerugian negara Rp 78 triliun, kok jaksa menyatakan Rp 104 triliun, ke mana lagi?'" ucap Juniver.
Baca juga: Gabungan Mahasiswa Sejumlah Kampus di Langsa Juga Demo Tolak Kenaikan BBM
Baca juga: Profil Muhammad Mardiono, Kini Jadi Plt Ketua Umum PPP, Politisi Senior dan Anggota Wantimpres
Baca juga: Sosok Judistira, Pilot yang Meninggal Kecelakaan Pesawat Latih TNI AL, Istri Tengah Hamil 9 Bulan