Berita Aceh Barat
DPRK Beri Syarat Ini untuk Kelanjutan Aktivitas Tambang Batu Bara, Setor Rp 2,5 M ke Kas Aceh Barat
“Perusahaan boleh melakukan aktivitas setelah melengkapi izin dan membayar uang jaminan yang disetor ke kas daerah sekitar Rp 2,5 miliar,” tegasnya.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kasus perusahaan yang dinilai mengangkangi izin penambangan batu bara di Kaway XVI, yakni PT Prima Bara Mahadana (PT PBM) dan PT Bumi Tambang Indah (PT BTI), berujung pelaksanaan Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Gedung DPRK Aceh Barat.
Perusahaan tambang batu bara dan dinas terkait dipanggil oleh DPRK terkait tindak lanjut untuk penghentian sementara aktivitas tambang karena dinilai telah melanggar aturan dalam hal penambangan batu bara.
Pada Rabu (7/9/2022) kemarin, DPRK Aceh Barat memanggil pihak perusahaan PT PBM, PT BTI, serta Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup, guna mempertanyakan ketimpangan yang terjadi saat ini.
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin didampingi koleganya Wakil Ketua, Ramli, SE, kepada Serambinews,com menjelaskan, bahwa keberadaan PT PBM tidak memberikan kontribusi terhadap daerah, mulai dari penggunaan jalan kabupaten dan stopel batu bara di Ujung Karang.
Tidak diberikan uang jaminan kerusakan jalan kabupaten akibat aktivitas pengangkutan batu bara, dan pembayaran sewa stopel atau tempat penumpukan batu bara di Pelabuhan Ujung Karang Meulaboh, plus telah berakhirnya izin Amdal, menjadi salah satu masalah yang menyebabkan aktivitas perusahaan tambang batu bara itu harus menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu.
“Perusahaan boleh melakukan aktivitas setelah melengkapi izin dan membayar uang jaminan yang disetor ke kas daerah (Kasda) sekitar Rp 2,5 miliar,” tegas Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin.
Baca juga: DPRK Aceh Barat Sidak Tambang Batu Bara Milik PT PBM dan PT BTI di Kaway VI, Tegas Minta Hal Ini
Disebutkan dia, sejauh pihak perusahaan bisa memenuhi persyaratan, maka dibolehkan untuk melakukan aktivitas kembali seperti biasanya.
“Sayarat ini agar aktivitas perusahaan tersebut jangan merugikan masyarakat dan daerah,” tandas dia.
“Jangan coba-coba lakukan aktivitas jika belum melengkapi izin dan hak-hak daerah,” tukas H Kamaruddin.
Baca juga: Aktivitas Tambang Batu Bara Bikin Jalan Hancur, DPRK Pertanyakan Uang Jaminan dari Perusahaan
“Jika dipaksakan maka akan berhadapan dengan hukum,” tegas Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE dalam kesempatan tersebut.(*)