Berita Aceh Tengah
Pemuda Silih Nara Habiskan 1 Kg Emas untuk Berjudi
Pemuda warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, MK (27), harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat
TAKENGON - Pemuda warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, MK (27), harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Tersangka MK diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar lebih.
Parahnya, hampir semua uang itu dihabiskan untuk berjudi, dan sisanya untuk membayar utang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurochman Nulhakim SIK didampingi Kasatreskrim, Iptu Ibrahim SH MH dalam konferensi pers di Mapolres, , Rabu (7/9/2022).
“Pelaku ini diberi modal berupa emas dan uang untuk dikelola, namun uang itu digunakan untuk main judi,” kata Nurochman Nulhakim.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Iptu Ibrahim menjelaskan, awalnya tersangka MK menggunakan uang dari hasil penjualan emas murni milik korban yang mencapai Rp 1 miliar.
“Uang tersebut digunakan oleh tersangka MK untuk bermain judi dan membayar utang tersangka MK kepada orang lain, tanpa sepengetahuan korban yang merupakan pemilik toko emas,” ujarnya.
Hasil penyelidikan, kata Iptu Ibrahim, tersangka MK melakukan tindak pidana penggelapan berupa uang dari hasil penjualan emas murni milik korban sejak Februari sampai Agustus 2022.
Kejadian itu terjadi di toko emas milik korban yang terletak di Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
Baca juga: Terlibat Kasus Penanganan Judi Online, Nasib AKP M Fajar Akan Ditentukan dalam Sidang Kode Etik
Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Minta Kadis Kominfotik Blokir Konten Judi Online
Kasus ini bermula pada Minggu (24/1/2022).
Saat itu, tersangka MK dipercaya oleh korban dengan diberikan modal usaha.
Korban akhirnya menyerahkan emas murni kepada MK seberat 1.082,441 gram atau kurang lebih seberat satu kilogram.
Selain emas, korban juga menyerahkan uang senilai Rp 124 juta.
“Tersangka MK pun melakukan penjualan terhadap emas tersebut kepada orang lain,” kata Iptu Ibrahim.
Satu tahun kemudian, pada Februari 2022 uang dari hasil penjualan emas milik korban diduga digunakan oleh MK untuk modal bermain judi online jenis slot.