Terlibat Kasus Penanganan Judi Online, Nasib AKP M Fajar Akan Ditentukan dalam Sidang Kode Etik

"Jadi setelah lengkap akan dilakukan sidang kode etik sesuai perintah Kapolda Metro," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya akan segera menjalani sidang kode etik atas pelanggaran wewenang dalam penanganan kasus judi online.

Nantinya, nasib kedelapan anggota yang bermasalah itu akan ditentukan melalui sidang kode etik tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sidang kode etik itu bakal digelar setelah berkas perkara delapan personel itu lengkap.

"Jadi setelah lengkap akan dilakukan sidang kode etik sesuai perintah Kapolda Metro," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).


Berkas perkara itu, lanjut Zulpan, akan segera diselesaikan penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya dalam waktu 30 hari.

Lebih lanjut, Zulpan menyampaikan kasus yang menjerat Fajar dan tujuh anggotanya tersebut menjadi momentum Polri untuk melakukan pembenahan di internal institusi.

"Ini adalah komitmen pimpinan Polri dan Polda Metro Jaya dalam rangka pembenahan institusi terhadap oknum2 yang dianggap mencoreng institusi. Jadi jangan semua dianggap kaya Fajar ini," tuturnya.

Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Minta Kadis Kominfotik Blokir Konten Judi Online

Baca juga: Komisioner KPI Aceh Apresiasi Polda yang Surati Kominfo untuk Blokir Game Judi Online

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menempatkan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya di tempat khusus (patsus) di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

M Fajar dan anggotanya itu dipatsuskan selama 30 hari terhitung mulai Selasa (6/9/2022).

Untuk informasi, AKP M Fajar sendiri ditangkap dalam sebuah OTT oleh Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada Senin (29/8/2022) kemarin di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

Fajar bersama tujuh orang anggota Unit Reskrim Polsek Penjaringan ditangkap karena dugaan pelanggaran penanganan kasus judi online di wilayahnya.

Kedelapan orang itu lalu diperiksa khusus oleh jajaran Paminal Mabes Polri. Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini juga turut diperiksa meski tidak terbukti dalam pelanggaran anak buahnya.

Untuk itu, Polda Metro masih menunggu hasil rekomendasi dari hasil pemeriksaan AKP Fajar dari Paminal Mabes Polri untuk penanganan selanjutnya.

 Pemberian sanksi kepada AKP Fajar dkk nantinya akan mengacu pada rekomendasi Biro Paminal.

"Sanksi masih menunggu hasil rekomendasi dari Mabes Polri dan nanti akan dipelajari sama penyidik. Hari Senin kita patsus dan kita periksa secara mendalam," terang Zulpan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved