Polisi Tangkap 2 Pencuri yang Mengaku TNI, Pelaku Todongkan Pistol Saat Beraksi, Modus Tabrak Lari

Polda Metro Jaya menangkap dua pencuri dengan modus berpura-pura sebagai korban tabrak lari yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta.

Editor: Faisal Zamzami
Pragativadi.com
Ilustrasi penembakan 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua pencuri dengan modus berpura-pura sebagai korban tabrak lari yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta.

Kedua pelaku melancarkan aksinya sambil mengaku sebagai anggota TNI kepada korbannya. 

Mereka juga membawa airsoft gun untuk ditodongkan.

Adapun kedua pelaku yang telah ditangkap berinisial AS umur 53 tahun dan ES adalah umur 49 tahun.

Keduanya sudah 20 kali beraksi dengan modus jadi korban tabrak lari.

Kemudian meminta korban bertanggung jawab sambil mengaku sebagai anggota TNI.

Selanjutnya mengambil barang milik korban dan melarikan diri.

"Satu berinisial AS umur 53 tahun perannya dan sebagai eksekutor. Kemudian yang kedua ES adalah umur 49 tahun peran sebagai joki," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (8/9/2022).

Menurut Zulpan, kedua pelaku ditangkap setelah beraksi sebanyak 20 kali di wilayah DKI Jakarta.

Aksi terakhir dilakukan pada 29 Agustus 2022 di kawasan Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Korban selaku pelapor sehabis dari dealer di kawasan Jalan Pasar Minggu untuk menuju ke kantornya di Kalideres," kata Zulpan.

Baca juga: Lagi Asyik Nongkrong di Warkop di Glumpang Tiga, Dua Spesialis Pencuri Sepmor Diciduk Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Zulpan, kedua pelaku beraksi dengan cara berkeliling untuk mencari pengendara mobil yang menjadi targetnya.

Setelah mendapat korban yang akan diincar, pelaku akan memepet kendaraan target dan mengaku bahwa rekannya, yakni ES telah tertabrak.

"Pelaku ES mengaku korban tabrak lari dan kemudian meminta ganti rugi kepada korban," kata Zulpan.

 

Setelah itu, lanjut Zulpan, pelaku AS meminta korban bertanggung jawab sambil mengaku sebagai anggota TNI.

 
Dia juga menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) dan senjata yang dibawanya untuk meyakinkan korban.

"Apabila melihat ada peluang untuk mengambil tindakan lebih jauh lagi, mereka akan menodongkan senjata api jenis airsoft gun," ungkap Zulpan.

"Kemudian pelaku AS akan mengambil barang milik korban dan melarikan diri," sambungnya.

Dari situ, lanjut Zulpan, pelaku mengambil tas berisi sejumlah barang berharga dan uang tunai senilai Rp 299,6 juta dari mobil korban.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Anggota TNI Gadungan itu dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancamannya hukuman paling lama sembilan tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Anda Termasuk Penerima BLT BBM Rp 600 Ribu Per 2 Bulan? Begini Cara Cek Online & Usul Jadi Penerima

Baca juga: Sudah Punya Istri, Pria Ini Tega Setubuhi Adik Ipar Masih di Bawah Umur, Pelaku Merekam Aksinya

Baca juga: Pj Bupati Aceh Singkil Evaluasi Kinerja Setdakab 

Kompas.com: 2 Pencuri Bermodus Korban Tabrak Lari Baru Tertangkap Setelah 20 Kali Beraksi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved