Breaking News

Berita Banda Aceh

PWI, AJI, dan Pemred Serambi Sesalkan Perusakan Hp Wartawan Peliput Demo

Sebuah peristiwa tidak mengenakkan dialami wartawan Harian Serambi Indonesia, Indra Wijaya, ketika meliput demo penolakan kenaikan harga BBM

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Handphone miliknya wartawan Serambinews.com, Indra Wijaya diduga dipukul oleh oknum intel polisisaat sedang melaporkan siaran langsung aksi demo mahasiwa di depan Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (7/9/2022) 

Atas kejadian itu, sebut Rahmat, AJI Banda Aceh menyampaikan beberapa hal.

Pertama, Mengecam setiap kekerasan terhadap jurnalis baik merampas maupun merusak alat kerja jurnalis.

Perusakan alat kerja jurnalis adalah bagian dari upaya menghalangi kerja jurnalistik seperti diatur dalam Pasal 18 ayat I Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga: Tangisan Megawati dan Puan Protes BBM Naik, Ini Kilas Balik Momennya yang Diungkit Buruh Saat Demo

Kedua, mengimbau semua pihak untuk memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

“Meminta Kapolda Aceh dan jajarannya untuk menindak tegas anggotanya yang sudah merusak alat kerja jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistiknya,” demikian bunyi poin ketiga pernyataan AJI Banda Aceh.

Sementara itu, Pemred Serambi Indonesia, Zainal Arifin, menjelaskan, kehadiran Indra Wijaya di lokasi demo adalah atas penugasan dari pimpinan di redaksi Harian Serambi Indonesia untuk meliput.

Jadi, sebutnya, Indra sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Pers, ‘setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” ungkap Zainal Arifin yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh.

Karena itu, sebut Zainal, pihaknya sangat menyesalkan kejadian yang menimpa wartawan Serambi Indonesia, Indra Wijaya, yang menurutnya dilakukan oleh seseorang yang diduga anggota polisi berpakaian preman.

“Kami berharap Kapolda Aceh menindak tegas anggota dimaksud, sehingga polisi benar-benar menjadi pengayom bagi masyarakat,” harap Pemred Serambi Indonesia.

Secara internal, sambung Zainal, pihaknya sudah meminta konfimasi dan kronologi kejadian dari Indra Wijaya terkait kejadian itu.

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan BBM , Ketua & Wakil Ketua DPRK dan Kapolres Langsa Temui Kader HMI

“Insya Allah, Serambi Indonesia akan memperbaiki atau mengganti alat kerja milik Indra Wijaya,” ucapnya.

“Tapi, ini bukan hanya persoalan memperbaiki atau mengganti alat kerja, melainkan adanya potensi ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999.

Dan sedihnya, pelanggaran ini diduga dilakukan oleh oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat,” timpal Zainal Arifin.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved