Sudah Punya Istri, Pria Ini Tega Setubuhi Adik Ipar Masih di Bawah Umur, Pelaku Merekam Aksinya

Tidak hanya sekali, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali terhadap adik iparnya yang masih gadis remaja.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Tersangka menghadiri gelar perkara atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Polrestabes Semarang, Kamis (8/9/2022), dan ilustrasi rudapaksa 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria yang sudah beristri nekat merudapaksa adik iparnya sendiri.

Korban sendiri diketahui masih di bawah umur.

Tidak hanya sekali, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali terhadap adik iparnya yang masih gadis remaja.

Bahkan pelaku juga merekam aksinya saaat menyetubuhi korban.

Pelaku beraksi saat istrinya tidak berada di rumah.

Aksi rudapaksa ini baru terbongkar setelah video aksi bejat pelaku ditemukan di gadgetnya.

Selanjutnya,  anggota keluarga langsung mengadukan aksi bejat pelaku kepada mertua atau orangtua tersangka.

Kini pelaku telah ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Setelah ketahuan memperkosa adik ipar berusia di 15 tahun, warga Candisari, Kota Semarang, DAS alias J diceraikan oleh istrinya.

DAS ketahuan melakukan kekerasan seksual dari rekaman video yang disimpan di gadget miliknya.

Baca juga: Bejat! Guru SMP Rudapaksa 10 Siswi dan Cabuli 35 Lainnya, Beraksi Dalam Kelas, Para Korban Trauma

Dia mengakui aksi kekerasan telah dilancarkan sejak September 2021 hingga Januari 2022.

“Dua kali saya rekam untuk konsumsi sendiri,” kata DAS, pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Kamis (8/9/2022).

Tersangka mengaku memerkosa korban sebanyak tiga kali.

Sementara menurut pengakuan korban berinisial JR, aksi bejat tersangka itu telah dilakukan sebanyak 4 kali. 

Terakhir pada Januari pukul 13.00 WIB.

Tak tahan dengan kelakuan tersangka, sang istri mengajukan cerai pada Februari lalu. Kemudian, resmi dinyatakan cerai pada Juni 2022.

Bersamaan dengan pengajuan cerai, orangtua kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.

Baca juga: Nasib Pilu Dua Gadis Remaja di Bangka Belitung, Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Tiri

Selama ini, aksi itu dilakukan pelaku di rumah tersangka saat istri bepergian.

Adik iparnya yang duduk di bangku SMP yang kebetulan tinggal serumah menjadi sasaran pemerkosaan.

Usai video pemerkosaan yang direkam tersangka ditemukan di gadgetnya, salah satu anggota keluarga langsung mengadukan aksi bejat kepada mertua atau orangtua tersangka.

Orangtua korban juga langsung mengonfirmasi kejadian tersebut kepada korban.

JR yang menjadi pendiam setelah diperkosa baru berani angkat bicara.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskim Polrestabes Semarang mengamankan pelaku yang berusia 28 tahun itu pada Selasa 6 September 2022 pukul 12.00 WIB di rumahnya.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa gadget, jam tangan, dan pakaian korban dibawa ke Polrestabes Semarang untuk penyidikan lanjutan.

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Kasatreskrim Donny Lumbantoruan.

Baca juga: Besok, Bupati Nagan Raya Lantik 8 Keuchik Terpilih Pilchiksung Serentak, Ini Nama & Desanya

Baca juga: Islam Melarang Pengrusakan Fasilitas Publik, Simak Penjelasan Tgk Burhanuddin

Baca juga: Indonesia-Amerika Serikat Perkuat Kerja Sama, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Bertemu USTR

Kompas.com: Pria Ini Merekam Aksinya Perkosa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved