Berita Banda Aceh
Pj Gubernur Lantik Bustami Jadi Sekda Aceh
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melantik Bustami SE MSi, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, menggantikan dr Taqwallah MKes
BANDA ACEH - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melantik Bustami SE MSi, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, menggantikan dr Taqwallah MKes.
Prosesi pelantikan dan serah terima jabatan Sekda Aceh, itu berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (8/8/2022) pagi.
Penunjukan Bustami sebagai Sekda Aceh sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2022 Tanggal 29 Agustus 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Untuk diketahui, Bustami adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Pj Gubernur dalam arahannya seusai pelantikan mengatakan, atas nama pimpinan Pemerintah Aceh, dirinya mengucapkan selamat kepada Bustami yang sudah mendapat amanah menduduki jabatan Sekda Aceh.
Penunjukan Bustami sebagai Sekda Aceh, menurut Achmad Marzuki, sudah dengan prosedur perundang-undangan seperti dijabarkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Achmad Marzuki menyebutkan, Bustami merupakan pejabat karier yang sudah banyak menghabiskan masa tugas di lingkungan Pemerintah Aceh.
Karena itu, Pj Gubernur berharap Bustami memahami ruang lingkup kerja yang harus ditangani.
"Saya minta agar semua tugas dijalankan dengan sebaik-baiknya dan senantiasa aktif membangun komunikasi dengan berbagai stakeholder," pinta Achmad Marzuki.
Baca juga: Dilantik jadi Sekda Aceh, Pj Gubernur Minta Bustami Bangun Komunikasi dengan Berbagai Stakeholder
Baca juga: Jelang Pelantikan Sebagai Sekda Aceh, Bustami Ikut Gladi dan Salami Para Pejabat di Anjong Mon Mata
Sekda, lanjut Pj Gubernur, merupakan jabatan sangat strategis dalam pemerintahan.
Oleh sebab itu, seorang Sekda harus berperan membantu kepala daerah menyusun program kerja dan mengkoordinasikannya dengan semua satuan kerja.
Sekda, kata Achmad Marzuki, juga harus berperan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan, pembinaan administrasi, dan pembinaan aparatur.
"Harus digarisbawahi pula bahwa Sekda sangat berperan mempercepat realisasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah.
Oleh sebab itu, dibutuhkan komitmen dan ketegasan sikap sesuai kewenangan yang dimiliki.
Fokuskan perhatian untuk pembenahan di internal Pemerintah Aceh," tegas Pj Gubernur.