Tarif Angkutan Umum
Tarif Terbaru Ojek Online Seluruh Indonesia, Naik Mulai Rp 2 Ribu, Berlaku Per 11 September 2022
Untuk nominal kenaikan tarif ojol bervariasi di setiap daerah, tergantung pada zonasi yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Berikut tarif terbaru ojek online (ojol) di seluruh Indonesia.
Kenaikan Barga Bahan bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu juga telah membuat tarif ojek online mengalami penyesuaian.
Pada Sabtu (10/9/2022), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojol di seluruh Indonesia.
Kenaikan tarif ojol terbaru ini berlaku dan diterapkan mulai hari ini, Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 WIB.
"Sesuai kesepakatan dengan aplikator, berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," tutur Juru Bicara kemenhub Adita Irawati, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/9/2022) sebagaimana dikutip dari pemberitaanya.
Rincian kenaikan tarif ojol
Biaya jasa ojol disesuaikan berdasarkan pertimbangan BBM, upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan jasa minimal order 4 kilometer.
Baca juga: Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Tarif Baru Ojek Online Seluruh Indonesia
Untuk nominal kenaikan tarif ojol bervariasi di setiap daerah, tergantung pada zonasi yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.
Zona I terdiri dari seluruh wilayah Sumatera, Bali dan Jawa kecuali Jabodetabek.
Untuk zona pertama, tarif ojol mengalami kenaikan sebesar 8 persen untuk tarif batas bawah dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.
Sementara untuk zona kedua yaitu wilayah Jabodetabek, mengalami kenaikan sebesar 13 persen untuk tarif batas bawah dan 6 persen untuk tarif batas atas.
Lalu untuk zona terakhir yang mencakup wilayah, yaitu Kalimantan, Sulawesi , Nusa Tenggara dan Sekitarnya, Maluku dan Papua, mengalami kenaikan yaitu 9,5 persen untuk tarif batas bawah dan 5,7 persen untuk tarif batas atas.
Berikut selengkapnya, rincian tarif ojol terbaru di tiga zonasi setelah mengalami kenaikan per 11 September 2022.
Baca juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Tarif Kapal Cepat Rute Sabang – Banda Aceh Ikut Naik, Ini Rinciannya
Baca juga: Imbas Naiknya Harga BBM, Tarif Angkutan Umum di Terminal Abdya Ikut Naik, Segini Ongkosnya
Zona I
Wilayah: seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek.
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
- Biaya jasa minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000 (semula Rp 9.250 - Rp 11.500)