Tarif Angkutan Umum
Tarif Terbaru Ojek Online Seluruh Indonesia, Naik Mulai Rp 2 Ribu, Berlaku Per 11 September 2022
Untuk nominal kenaikan tarif ojol bervariasi di setiap daerah, tergantung pada zonasi yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
Tribun Jateng
Ilustrasi - Tarif Terbaru Ojek Online Seluruh Indonesia, Naik Mulai Rp 2 Ribu, Berlaku Per 11 September 2022.
Zona II
Wilayah: Jabodetabek,
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (semula Rp 13.000 - Rp 13.500)
Baca juga: Daftar Harga Tiket Kapal Cepat Rute Sabang-Banda Aceh Terbaru, Berlaku Mulai 9 September 2022
Zona III
Wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
- Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
- Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600)
- Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI