Tarif Angkutan Umum

Tarif Terbaru Ojek Online Seluruh Indonesia, Naik Mulai Rp 2 Ribu, Berlaku Per 11 September 2022

Untuk nominal kenaikan tarif ojol bervariasi di setiap daerah, tergantung pada zonasi yang telah ditetapkan oleh Kemenhub.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
Tribun Jateng
Ilustrasi - Tarif Terbaru Ojek Online Seluruh Indonesia, Naik Mulai Rp 2 Ribu, Berlaku Per 11 September 2022. 

Zona II

Wilayah: Jabodetabek,

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 (semula Rp 2.250/km)
  • Biaya jasa batas atas: Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200 (semula Rp 13.000 - Rp 13.500)

Baca juga: Daftar Harga Tiket Kapal Cepat Rute Sabang-Banda Aceh Terbaru, Berlaku Mulai 9 September 2022

Zona III

Wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

  • Biaya jasa batas bawah: Rp2.300/km (naik dari Rp 2.100)
  • Biaya jasa batas atas: Rp2.750/km (naik dari Rp 2.600)
  • Biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000 (semula Rp 10.500 - Rp 13.000).

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved