Internasional
Arab Saudi Tangkap Geng Pencucian Uang dan Sita 249.779 Pil Amfetamin
Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi, Senin (12/9/2022) mengatakan menyita empat miliar riyal dari geng pencucian uang.
SERAMBINEWS.COM, RIYADH - Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi, Senin (12/9/2022) mengatakan menyita empat miliar riyal dari geng pencucian uang.
Dikatakan, para pelaku akan menerima hukuman 25 tahun penjara, televisi pemerintah Al-Ekhbariya melaporkan.
Organisasi geng itu melakukan operasi keuangan besar-besaran dan memindahkannya ke luar kerajaan, tambahnya.
Geng tersebut terdiri dari seorang warga negara Arab Saudi dan lima ekspatriat Arab.
Sedangkan Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Arab Saudi menyita 249.779 pil amfetamin yang diselundupkan ke Jeddah melalui Pelabuhan Jeddah.
Pil-pil itu disembunyikan di peralatan pengeboran ketika pihak berwenang menemukannya, lapor SPA pada Minggu (11/9/2022).
Baca juga: Kasus Pencucian Uang Terbesar Gegerkan Inggris, Rp 1,8 Triliun Dibawa Tunai ke Dubai
Seorang warga dari Riyadh ditangkap dan telah dia dirujuk ke Penuntut Umum, kata pihak berwenang.
Penyitaan narkoba dilakukan berkoordinasi dengan Otoritas Zakat, Pajak dan Bea Cukai Kerajaan, SPA melaporkan.
Sedangkan di wilayah Najran, penjaga patroli perbatasan menggagalkan upaya penyelundupan 25 kilogram ganja.
Penyelundup ditangkap dan tindakan hukum yang diperlukan diambil terhadapnya.
Pihak berwenang Arab Saudi telah mengatakan akan terus menindak upaya penyelundupan di negara itu untuk memastikan keamanan publik dan mencegah kejahatan.(*)
Baca juga: Badan Narkotika Arab Saudi Sita 2 Juta Lebih Pil Amfetamin dari Kain Pel Pembersih Lantai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Arab-Saudi-Amankan-Pil-Amfetamin-dan-Tersangka.jpg)