Anggaran

Banggar Dewan Minta TAPK Simeulue Perbaiki Draf KUA-PPAS, Ini Masalahnya

Pihaknya pun menjelaskan beberapa item yang tertuang di dalam draf KUA-PPAS 2023 yang segera diperbaiki. pertana untuk menyempurnakan atau melengkapi

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/SARI MULYASNO
Tim Banggar DPRK Simeulue memperlihatkan draf KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang beberapa isi tabel kosong alias tidak diisi oleh TAPK, dan diminta segera dilakukan perbaikan. Foto direkam Senin (12/9/2022). 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Anggota Badan Anggaran (banggar) DPRK Simeulue, meminta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Simeulue untuk segera melakukan perbaikan draf KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang sudah diserahkan dan dibahas ke DPRK Simeulue.

Anggota tim Banggar DPRK Simeulue Ihya Ukumuddin, mengatakan bahwa penyampaian tim Banggar dewan terkait perbaikan draf KUA-PPAS itu telah disampaikan kepada TAPK.

Meski demikian, hingga Senin (12/9/2022), oleh tim Banggar belum juga menerima hasil perbaikan tersebut.

"Karena segera kita (tim banggar dan TAPK) lanjutkan pembahasan," katanya.

Banggar DPRK Soroti Terlambatnya Pengajuan KUA dan PPAS, Begini Tanggapan Wabup Pidie Jaya

Pihaknya pun menjelaskan beberapa item yang tertuang di dalam draf KUA-PPAS 2023 yang segera diperbaiki. pertana untuk menyempurnakan atau melengkapi kembali dokumen KUA dan PPAS pada tabel 3.1 yang belum lengkap.

Kemudian, menyempurnkan kembali dokumen KUA dan PPAS pada tabel 4.1 yang belum lengkap.

"Batas penyerahan perbaikan itu seharusnya hari ini, tapi belum ada kabar dari tim TAPK Simeulue," tandas Ihya yang turut diiyakan anggota Banggar lainnya, Ugek Farlian.

Dikatakan, bahwa di dalam tabel 3.1 itu menjelaskan terkait priotitas belanja daerah tahun 2023.

Sedangkan pada tabel 4.1 menjelaskan tentang plafon anggran sementara masing-masing urusan dan SKPK Simeulue.

"Itu yang diminta diperbaiki, karena yang diserahkan ke Banggar itu isinya tabelnya kosong," pungkas Ihya.

Apabila kedua tabel tersebut tidak disempurnakan oleh TAPK Simeulue, lanjutnya, akan menyebabkan penyusunan legal drafting rancangan prioritas dan plafon anggarnn sementara (RPPAS) tidak memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam Permendagri nomor 77 tahun 2022 dan PP 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD.

Tim Banggar DPRK Simeulue pun berharap kepada Pemda Simeulue untuk fokus melaksanakan kerja TAPK dalam menyusun tahun anggaran 2023 Kabupaten Simeulue.(*)

Sosok Kombes Anton Setiawan Disebut AKBP Dalizon Terima Suap Rp4,7 M, Bertugas di Bareskrim Polri

VIDEO Viral Wanita Berkuku Panjang Dipotong Setiap 4 Tahun

Siswa MAN 3 Banda Aceh Belajar Jurnalistik ke Kantor Serambi Indonesia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved