Kajian Islam

Bolehkan Membatalkan Nazar? Begini Penjelasan Ulama Aceh Abu Mudi

Nazar adalah sebuah janji dari seseorang yang akan dipenuhi apabila keinginannya berhasil tercapai.

Editor: Firdha Ustin
For SERAMBINEWS.COM
Ulama kharismatik Aceh, Tgk H Hasanul Basri HG atau yang akrab disapa Abu Mudi, mengisi pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fiqh (Tastafi) di Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Jum’at (27/5/2022) malam. 

Pertanyaan:

Bagaimana hukum nazar yang lazim kewajibannya terhadap orang lain seperti kasus diatas?

Jawaban:

Nazar adalah mewajibkan terhadap diri sendiri perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah, yang mana perbuatan tersebut tidak diwajibkan oleh syara', sebagai gantian nikmat yang diberikan atau tertolak bala.

Contoh : jika Allah menyembuhkanku, maka bagi Allah lazim diatasku memerdekakan hamba sahaya atau aku puasa sebulan.

Dari definisi nazar diatas dapat dipahami bahwa bernazar dengan melazimkan kepada orang lain tidak dinamakan nazar (tidak sah sebagai nazar). 

(Serambinews.com/Tasya Mazulfa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved