Berita Bireuen

Hampir 300 Wajib Pajak Bireuen Manfaatkan Diskon PBB-P2, Batas Akhir 31 Desember 2022, Ini Syaratnya

Sudah mendekati 300 Wajib Pajak (WP) di Bireuen memanfaatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sebesar 50 persen

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Bagian pelayanan PBB-P2 dan pajak lainnya Kantor BPKD Bireuen, lantai I, Kantor Pusat Pemerintahan Bireuen. Foto direkam baru-baru ini. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sudah mendekati 300 Wajib Pajak (WP) di Bireuen memanfaatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) sebesar 50 persen yang diluncurkan Pemkab Bireuen awal Juni lalu.

Sedangkan batas waktu diskon PBB-P2 hingga 31 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri SE melalui Kabid Pendapatan PAD, Musliadi SE kepada Serambinews.com, Senin (12/09/2022) menjawab Serambinews.com terkait wajab pajak yang memanfaatkan diskon PBB-P2.

Data sementara kata Musliadi, jumlah wajib pajak memanfaatkan diskon PBB-P2 atas kebijakan Bupati Bireuen beberapa waktu lalu mendekati 300 orang, pemasukan yang sudah masuk dari diskon tersebut mencapai Rp 500 juta lebih.

Baca juga: Perbaikan Kerusakan Jembatan Rangka Baja Peudada Bireuen Segera Dimulai

Menurutnya, beberapa waktu lalu Pemkab Bireuen yang berupaya meningkatkan pendapatan dari PBB, menghapus denda PBB untuk tahun-tahun sebelumnya.

Pemkab Bireuen menghapus denda yang telah berjalan puluhan tahun, sehingga tentunya akan meringankan masyarakat dalam membayar PBB.

Kebijakan Relaksasi PBB-P2 dari Pemkab Bireuen, berupa diskon 50 persen untuk PBB tahun berjalan dituangkan dalam keputusan bupati Bireuen beberapa waktu lalu.

Dalam ketentuan diskon PBB-P2 juga ditetapkan  denda bagi wajib pajak dihapus, sehingga cukup
pokok yang dibayarkan.

Baca juga: Murid SD di Bireuen Sikat Gigi Massal Untuk Meriahkan Hari Kesehatan Gigi

Disebutkan, kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat wajib pajak dan pemulihan ekonomi nasional pasca Pandemi Covid-19.

Sekaligus, merespon keluhan masyarakat yang keberatan melunasi tunggakan PBB-P2.

Sebagaimana diketahui kata Musliadi,  jumlah tunggakan PBB-P2 sejak belasan tahun lalu hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp. 21.549.336.316 (Rp 21 miliar lebih, dengan kebijakan itu diskon, maka dapat
mengurangi tunggakan wajib pajak.

Selain itu, menjadi bagian dari proses validasi data dan pemutakhiran Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

Dikatakan, data objek PBB-P2 sekarang merupakan data pelimpahan dari Kantor Pajak Pratama pada 2014.

Dalam peraturan bupati, katanya telah diatur kriteria dan tata cara pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved