Oknum Polwan di Tebing Tinggi Digerebek Suami di Hotel, Selingkuh dengan Sesama Polisi

Ketika digerebek, Bripka R ditemukan sedang bersama dengan oknum anggota polisi berinisial Brigadir W.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube
Ilustrasi mesum 

SERAMBINEWS.COM - Oknum polwan yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), digerebek oleh suaminya di sebuah hotel di Medan.

Ketika digerebek, Bripka R ditemukan sedang bersama dengan oknum anggota polisi berinisial Brigadir W. 

Brigadir W diketahui juga berdinas di Polres Tebing Tinggi.

Suami oknum polwan tersebut juga seorang anggota polisi.

Keduanya digerebek oleh suami R, Bripka D, bersama personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Kamis (8/9/2022).

Kasi Propam Polres Tebing Tinggi AKP Jamintar membenarkan adanya penggerebekan itu.

"Informasi yang saya terima Bripka R dan Brigadir W saat itu baru saja keluar dari kamar hotel, dan kejadian itu disaksikan langsung oleh suaminya yakni, Bripka D yang saat itu datang dengan personel Propam Polda Sumut", ujarnya, Sabtu (10/9/2022), dikutip dari Tribun Medan.

Mengetahui digerebek, Brigadir W melarikan diri.

Kasus dugaan perselingkuhan itu terkuak usai Bripka D curiga dengan gelagat sang istri.

Baca juga: Ini Fakta-fakta Oknum Polwan Diduga Selingkuh dengan Teman Sesama Polisi, Digerebek Suami di Hotel

D lantas membuntuti sang istri yang waktu itu berada di Kota Medan. 

D kemudian memergoki istrinya sedang bersama pria lain yang juga merupakan seorang anggota polisi.

Bripka R dan Brigadir W diperiksa Propam

Kini, Bripka R dan Brigadir W tengah diperiksa tim Propam.

 Jamintar mengatakan, dua oknum polisi itu akan dikenakan pasal pelanggaran etik.

"Kapolres Tebing Tinggi bersama Propam dan jajaran lainnya akan segera menggelar sidang kode etik terkait kasus zina yang melibatkan Bripka R dan Brigadir W," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved