Breaking News

Bharada Sadam Terima Sanksi Hasil Putusan Sidang Etik, Bacakan Permohonan Maaf ke Polri

"Putusan hasil sidang komisi kode etik Bharada S, sanksi etika, perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio
Ajudan yang juga menjadi sopir dari mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yakni Bharada Sadam (Bharada S) membacakan permohonan maaf ke institusi Polri setelah menerima hasil putusan sidang etik pada Senin (12/9/2022). 

Menurut Ketua Komisi Sidang Etik, Kombes Rachmat Pamudji, perbuatan Bharada Sadam masuk dalam katagori melanggar kode etik sedang dan bertentangan Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rachmat menyebut, tindakan Bharada Sadam yang melanggar etik berupa upaya menghalangi tugas wartawan media online nasional saat melakukan peliputan.

Tindakan itu juga melanggar kebebasan pers yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dilansir Kompas.com.

Baca juga: Kejagung Siapkan 43 Jaksa, Tangani Perkara Penghalangan Penyidikan Sambo Cs

Sosok Bharada Sadam

Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan pada Senin (12/9/2022).

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bharada Sadam tercatat sebagai anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Selama kariernya, polisi muda ini pernah menjadi anggota Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri.

Kemudian, Sadam juga sempat menjadi sopir eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Terungkap ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022). (Via Tribun Medan)
Setelah terbukti mengintimidasi dua wartawan, Sadam kemudian dimutasi ke Yanma Polri.

Adapun mutasi tersebut tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

Bharada Sadam juga mengikuti sidang kode etik yang digelar pada Senin (12/9/2022).

Dalam sidang etik tersebut, Bharada S menerima sanksi etika dan sanksi administratif.

Baca juga: Kuasa Hukum Akui Bripka RR Terima Uang Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Tapi Bukan Imbalan Pembunuhan

Daftar 7 Tersangka Obstruction of Justice yang Kini Ditangani 43 Jaksa

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved