Bharada Sadam Terima Sanksi Hasil Putusan Sidang Etik, Bacakan Permohonan Maaf ke Polri
"Putusan hasil sidang komisi kode etik Bharada S, sanksi etika, perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Diberitakan Tribunnews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 43 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus obstruction of justice ini menjerat Irjen Ferdy Sambo dkk.
"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menunjuk 43 orang JPU," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Dalam SPDP yang diterima Kejagung, tersangka Irjen Ferdy Sambo dan lainnya diduga melakukan tindak pidana karena telah menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Mereka diduga melakukan upaya penghalangan penyidikan dengan cara mengaburkan keberadaan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Daftar 7 tersangka obstruction of justice yang diterima Kejagung:
1. Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS)
2. Eks mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA)
3. Eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP).
4. Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni (BW)
5. Eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (HK)
6. Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN)
7. Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW)
Baca juga: Dewan Ingatkan Pj Bupati tak Terlambat Ajukan APBK 2023
Baca juga: Dandim 0103/Aut Jenguk Anggota dan Keluarga Besar TNI yang Sakit
Baca juga: Nassar Kembali Bertemu dengan Anaknya Setelah 6 Tahun Berpisah, Muzdalifah Ungkap Ekspresi Falhan
Tribunnews.com: Momen Bharada Sadam Bacakan Permohonan Maaf ke Polri, Terima Hasil Putusan Sidang Etik