Brigadir Frillyan Fitri Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun Terkait Kasus Sambo, Tidak Ajukan Banding

Selain sanksi administrasi, KKEP juga menjatukan sanksi etika kepada Brigadir FF yaitu lantaran perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan terce

Editor: Faisal Zamzami
YouTube Polri TV
Brigadir FF dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun setelah menjalani sidang etik di TNCC Div Propam Polri pada Selasa (13/9/2022). Terkait keputusan itu, Brigadir FF tidak mengajukan banding. 

Selain tersangka, Polri pun juga telah menetapkan tujuh tersangka soal adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ketuju tersangka tersebut dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU ITE nomor 19 Tahun 2016 dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan 233 KUHP juncto pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.

Baca juga: Heboh Hacker Bjorka, Berikut Lima Rekomendasi Drakor Bertema Hacker

Baca juga: Dua ASN Terciduk Berhubungan Badan hingga Mobil Bergoyang, Adegan Direkam, Pelaku Ditangkap Polisi

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Aceh Kembali Diseminasi Peran Partai Politik, Kali Ini di Aceh Barat

Tribunnews.com: Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir FF Dijatuhi Sanksi Demosi 2 Tahun dan Tak Ajukan Banding

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved