Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Besar

Kuatkan Kelembagaan Adat, MAA Aceh Besar Latih 60 Anggota

Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar berikan pelatihan pemberdayaan kelembagaan adat kepada 60 anggota di Aula Dekranasda Aceh Besar

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar berikan pelatihan pemberdayaan kelembagaan adat kepada 60 anggota di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gani, Ingin Jaya, Selasa (13/9/22). 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Kuatkan tatanan dan pelestarian adat, Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar berikan pelatihan pemberdayaan kelembagaan adat kepada 60 anggota di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gani, Ingin Jaya, Selasa (13/9/22). 

Kepala Sekretariat MAA Aceh Besar, Salamuddin, mengatakan, pihaknya menyelenggarakan pelatihan tersebut, dengan tujuan menyamakan persepsi diantara para pemangku adat di tingkat kecamatan se-Aceh Besar untuk menyamakan persepsi.

Selain itu juga agar anggota mampu melakukan pengawasan pembinaan tentang potensi bergesernya nilai nilai adat, khususnya berkaitan dengan pertunangan dan pernikahan. 

"Dari beberapa sumber yang saya temui, hari ini di daerah kita sudah mulai terlihat prosesi pertunangan yang mungkin sudah bergeser dari nilai-nilai keluhuran adat Aceh, dan ini penting untuk kita kaji bersama," kata Salamuddin.

Baca juga: Demo Tolak Kenaikan BBM di Aceh Tamiang, Bupati Ajak Seluruh Kadis dan Camat Temui Demonstran

Karena hal itu pula pihaknya merasa hal tersebut perlu dibahas bersama para pemangku adat yang ada di tingkat kecamatan.

"Karena merekalah nanti yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, tertentu kepada lembaga adat di tingkat desa," pungkasnya. 

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Setda Aceh Besar, Anita mengatakan, adat merupakan sebuah sebuah instrumen yang berperan penting dalam membentuk etika masyarakat. 

"Didalam adat terdapat berbagai norma-norma kehidupan masyarakat Aceh yang diwariskan para leluhur kita, agar bisa terus dilestarikan yang tentunya tidak keluar dari norma syariat islam," terang Anita. 

Baca juga: MaTA Minta Pj Bupati Aceh Utara Nonaktifkan Kelima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Baitul Mal

Oleh karenanya tambah dia, Pemerintah Aceh Besar terus melakukan upaya pelestarian adat dalam berbagai kegiatan, termasuk pelatihan penguatan kapasitas anggota MAA

"Kami mendukung kegiatan ini, karena nantinya barangkali akan lahir beberapa rekomendasi yang mungkin saja bisa menjadi dasar hukum tertentu tentang pelaksanaan adat di kabupaten Aceh Besar," imbuhnya. 

Sementara itu, Ketua MAA Aceh Besar, Asnawi Zainun, mengungkapkan bahwa saat ini, telah ditemukan pelaksanaan adat pertunangan yang sakral, telah bergeser dari norma adat masyarakat Aceh yang notabene bersendikan syariat islam. 

Seperti yang dikatakan di Hadieh Maja (Ungkapan peribahasa Aceh masa lampau) yaitu "Hukom ngen adat, lage dzat ngon sifeut", yang secara sederhana maknanya adalah segala hukum adat di Aceh.

Baca juga: Pisang Sale Ditetapkan sebagai Kuliner Khas asal Aceh Timur, Ini Sejarah dan Cara Buat Pisang Sale

"Pada prinsipnya tidak boleh bertentangan dengan nilai syariat islam," jelasnya. 

Kemudian ia juga menambahkan bahwa urusan adat pertunangan ini tidak selalu harus sepeti zaman dahulu, tetap mengikuti perkembangan zaman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved