Berita Subulussalam

Modus Sakit & Minta Dijenguk, Pria Ini Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Kamar Mandi, Begini Endingnya

Pemuda yang hanya pekerja serabutan itu tega merupaksa teman wanita itu berulangkali, mulai semak-semak hingga kamar mandi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Saifullah
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Ilustrasi rudapaksa 

Laporan Agus Ramadhan | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Nasib pilu menimpa seorang gadis berusia 17 tahun di Subulussalam, Aceh.

Ia menjadi korban aksi kebejatan seorang pemuda berusia 27 tahun berinisal HM.

Pemuda yang hanya pekerja serabutan itu tega merupaksa teman wanita itu berulangkali, mulai semak-semak hingga kamar mandi.

Modusnya pun beragam, mulai dari mengajak jalan untuk jenguk anak sampai pura-pura sakit dan minta dijenguk.

Tercatat, gadis itu dirudapaksa berulang kali oleh pelaku sejak November 2021.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, yang kesehariannya bekerja sebagai serabutan.

Baca juga: Bejat! Guru SMP Rudapaksa 10 Siswi dan Cabuli 35 Lainnya, Beraksi Dalam Kelas, Para Korban Trauma

Terakhir pelaku nekat merudapaksa gadis tersebut di kamar mandi rumah abang kandung pelaku di Subulussalam.

Hal itu diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 31/JN/2022/MS.Aceh tertanggal 7 September 2022.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Drs H Alaidin MH pada putusannya tanggal 31 Agustus 2022, menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Subulussalam Nomor 6/JN/2022/MS.Sus dengan uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kejadian ini bermula saat pelaku berinisial HM pada November 2021, mengajak korban ke rumah terdakwa yang terletak di Aceh Singkil untuk melihat anaknya.

Di pertengahan jalan, tiba-tiba terdakwa membelokkan sepeda motornya ke semak-semak,

Kemudian terdakwa melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Baca juga: Nasib Pilu Dua Gadis Remaja di Bangka Belitung, Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Tiri

Kejadian kedua dan ketiga aksi bejat itu terjadi pada Desember 2021, juga di semak-semak sekitaran lokasi pertama.

Pelaku kemudian melancarkan aksi yang keempat kalinya pada Januari 2022, di lokasi yang sama dan yang kelima pada Februari 2022.

Kemudian pada Maret 2022, terdakwa HM kembali merudapaksa korban di rumah abang kandungnya di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Kala itu, korban diminta untuk datang menjenguk pelaku ke rumah abang kandungnya karena sedang sakit.

Sesampainya disana, korban memberikan makanan yang dibawanya.

Kemudian, HM menghampiri korban yang berada di dapur dan mengajak ke kamar mandi.

Baca juga: Begini Kronologi Penolakan Warga Terhadap Korban Rudapaksa di Aceh Besar Hingga Hamil

Di kamar mandi itulah pelaku melancarkan aksi untuk keenam kalinya.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: B/17/IV/2022 tanggal 07 April 2022 menyatakan bahwa terdapat robekan selaput dara pada arah jam 3,6,9,12.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHPidana.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved