Berita Banda Aceh

Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran Dana BPUM

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), memperpanjang masa pendaftaran usulan dana Bantuan Presiden

Editor: bakri
For Serambinews.com
Penerima bantuan UMKM mendatangi Kantor Disperindakop dan UKM Lhokseumawe 

BANDA ACEH - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), memperpanjang masa pendaftaran usulan dana Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) hingga 16 September 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM), Azhari.

“Perpanjangan waktu itu dilakukan KemenkopUKM setelah pihaknya meminta masa pendaftaran diperpanjang, karena di Aceh masih ada sembilan daerah yang belum mengirimkan nama-nama pelaku usaha mikro yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana BPUM,” kata Azhari didampingi petugas pencatat pendaftaran dana BPUM DiskopUKM Aceh, Doni, Senin (12/9/2022).

Dikatakan, pelaku usaha mikro di sembilan daerah yang belum mengajukan pemohonan dana BPUM 2022 adalah Kota Sabang, Lhokseumawe, Langsa, Subulussalan, Aceh Timur, Nagan Raya, Aceh Selatan, Bener Meriah dan Gayo Lues.

Dijelaskan, penyaluran dana BPUM 2022 untuk tambahan modal usaha bagi usaha mikro, atas kenaikan BBM dan kelanjutan program penyehatan ekonomi nasional untuk UMKM, pasca pandemi Covid-19.

Petugas Pencatat Bantuan BPUM DiskopUKM Aceh, Doni menambahkan, nama-nama UKM yang sudah mendaftar sudag dikirim ke Jakarta untuk diverifikasi.

Dari 14 daerah, yang terbanyak mengirimkan mengirimkan calon penerima dana BPUM 2022 adalah Aceh Tenggara, 46.289 orang.

Pidie 19.537 orang, Bireuen 10.630 orang.

“Kita berharap, pihak KemenkopUKM kembali memperpanjang masa pendaftaran satu minggu lagi, sehingga sembilan daerah yang belum mengirim daftar nama pemohon calon penerima dana BPUM 2022, bisa mendaftar,” ujar Doni. (her)

Baca juga: Ini Sembilan Daerah di Aceh yang belum Kirim Calon Penerima Bantuan Dana BPUM 2022 dari Kemenkop UKM

Baca juga: Kemenkop UKM Kembali Buka Pendaftaran Penerima Bantuan BPUM 2022 untuk Usaha Mikro

Baca juga: Tak Ada Pungli dalam Penyaluran BPUM

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved