Berita Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima
JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, di sekitaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (12/9/2022).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan oleh tim yang terbagi dalam dua regu.
Penertiban itu untuk melakukan pengawasan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Jadi pedagang yang berjualan jalan ini kita lakukan penertiban karena mengganggu pengguna jalan," katanya.
Muhajir mengatakan, penertiban itu dilakukan bukan berarti pihak Satpol PP-WH Aceh Besar ingin mengganggu para pedagang mencari nafkah.
Namun dalam aturan sudah diatur dimana saja lokasi-lokasi yang memang bisa dijadikan tempat dagangan dan tidak di sembarang tempat.
"Satpol PP dan WH bukan mau meganggu para pedagang.
Namun dalam aturan sudah di atur lokasi-lokasi yang bisa dijadikan tempat dagangan," ungkapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan penertiban itu dilakukan agar para pedagang juga untuk tidak mengganggu masyarakat lainnya yang menggunakan fasilitas umum.
"Dan jangan sampai yang berdagang menganggu masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum.
Baca juga: Tim Gabungan Tertibkan PKL di Jalan T Hamzah Bendahara Bireuen, Mobil Jual Pulsa Diangkut dalam Truk
Baca juga: Satpol PP Aceh Singkil Tertibkan Pedagang Pasar Harian, Begini Reaksi PKL
Jangan demi mementingkan diri sendiri namun menyusahkan orang lain," pungkasnya. (i)
Baca juga: Tampung Aspirasi PKL Jalan Sukaramai Lhokseumawe, Wakil Ketua DPRK: Kami Pelajari Dulu
Baca juga: Satpol PP Kota Banda Aceh Tertibkan PKL
Baca juga: Dishub Kota Banda Aceh Larang PKL Jualan di Area Parkir