Berita Gayo Lues
Polisi Musnahkan 304 Kg Ganja, Amankan Sindikat Curanmor
Polres Gayo Lues memusnahkan sebanyak 304,201 kilogram (kg) ganja kering, usai menggelar konferensi pers
BLANGKEJEREN - Polres Gayo Lues memusnahkan sebanyak 304,201 kilogram (kg) ganja kering, usai menggelar konferensi pers,Selasa (13/9/2022).
Barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan selama Juli-September 2022.
Pemusnahan barang bukti ganja kering itu digelar di halaman mapolres di Blangsere.
Dalam pemusnahan tersebut Polisi juga menghadirkan 12 tersangka.
Empat tersangka kasus sabu-sabu seberat 12,39 gram juga dihadirkan.
Barang haram itu disita dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap dan digagalkan oleh personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues.
Wakil Bupati Gayo Lues, Said Sani yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba itu mengatakan, pemberantasan narkoba harus melibatkan semua pihak.
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
"Sudah saatnya kita terlepas dari narkoba.
Untuk itu peran semua pihak sangat diharapkan.
Mari sama-sama kita memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa,” tandasnya.
Baca juga: Tiga Pelaku Penanam Ganja di Gle Penceuk Peulimbang Bireuen Diduga Kabur, Polisi Buru Hingga Dapat
Baca juga: Perjalanan 12 Jam Mencari Tanaman Ganja di Pedalaman Peulimbang Bireuen
Sementara Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja kering tersebut merupakan hasil tangkapan personel Satresnarkoba dalam beberapa bulan terakhir ini.
“Dalam pemusnahan ganja kering tersebut, juga dihadirkan tersangka sabu-sabu.
Dengan rincian empat kasus ganja dengan delapan tersangka, serta tiga kasus sabu-sabu dengan empat tersangka,” jelas Kapolres.
Dirincikan, para tersangka kasus ganja yaitu Ardi dan Sultan ditangkap di Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, pada 15 Juli 2022 dengan barang bukti 104 kg ganja.