Berita Gayo Lues

Polisi Musnahkan 304 Kg Ganja, Amankan Sindikat Curanmor

Polres Gayo Lues memusnahkan sebanyak 304,201 kilogram (kg) ganja kering, usai menggelar konferensi pers

Editor: bakri
SERAMBI/RASIDAN
Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, memimpin konferensi pers kasus ganja dan sabu-sabu dengan menghadirkan para tersangka, di Mapolres Blangsere, Selasa (13/9/2022). Kapolres juga memimpin gelaran kasus curanmor dengan tersangka Dedi Syahputra warga Kuala Batee, Aceh Barat Daya dengan barang bukti delapan sepmor 

BLANGKEJEREN - Polres Gayo Lues memusnahkan sebanyak 304,201 kilogram (kg) ganja kering, usai menggelar konferensi pers,Selasa (13/9/2022).

Barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan selama Juli-September 2022.

Pemusnahan barang bukti ganja kering itu digelar di halaman mapolres di Blangsere.

Dalam pemusnahan tersebut Polisi juga menghadirkan 12 tersangka.

Empat tersangka kasus sabu-sabu seberat 12,39 gram juga dihadirkan.

Barang haram itu disita dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap dan digagalkan oleh personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues.

Wakil Bupati Gayo Lues, Said Sani yang hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba itu mengatakan, pemberantasan narkoba harus melibatkan semua pihak.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.

"Sudah saatnya kita terlepas dari narkoba.

Untuk itu peran semua pihak sangat diharapkan.

Mari sama-sama kita memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa,” tandasnya.

Baca juga: Tiga Pelaku Penanam Ganja di Gle Penceuk Peulimbang Bireuen Diduga Kabur, Polisi Buru Hingga Dapat

Baca juga: Perjalanan 12 Jam Mencari Tanaman Ganja di Pedalaman Peulimbang Bireuen

Sementara Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba mengatakan, pemusnahan barang bukti ganja kering tersebut merupakan hasil tangkapan personel Satresnarkoba dalam beberapa bulan terakhir ini.

“Dalam pemusnahan ganja kering tersebut, juga dihadirkan tersangka sabu-sabu.

Dengan rincian empat kasus ganja dengan delapan tersangka, serta tiga kasus sabu-sabu dengan empat tersangka,” jelas Kapolres.

Dirincikan, para tersangka kasus ganja yaitu Ardi dan Sultan ditangkap di Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, pada 15 Juli 2022 dengan barang bukti 104 kg ganja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved