Berita Gayo Lues
Polisi Musnahkan 304 Kg Ganja, Amankan Sindikat Curanmor
Polres Gayo Lues memusnahkan sebanyak 304,201 kilogram (kg) ganja kering, usai menggelar konferensi pers
Editor:
bakri
SERAMBI/RASIDAN
Kapolres Gayo Lues, AKBP Efrianza, memimpin konferensi pers kasus ganja dan sabu-sabu dengan menghadirkan para tersangka, di Mapolres Blangsere, Selasa (13/9/2022). Kapolres juga memimpin gelaran kasus curanmor dengan tersangka Dedi Syahputra warga Kuala Batee, Aceh Barat Daya dengan barang bukti delapan sepmor
“Tersangka bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Galus, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan pada pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ungkap AKBP Efrianza. (c40)
Baca juga: Polisi Musnahkan Tanaman Ganja di Lahan Seluas 11 Hektare, Hasil Pengembangan Kasus Penyelundupan
Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap 5 Tersangka Kasus Ganja, Ini BB, Kronologis Penangkapan dan Pengembangan