Berita Jakarta
Transaksi Judi Online Tembus Rp 155 Triliun, Dana Mengalir ke PNS hingga Mahasiswa
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa transaksi judi online sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 155,46 triliun
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa transaksi judi online sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 155,46 triliun.
Nilai itu berasal dari 121 juta transaksi.
"PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online sebanyak 121 juta transaksi.
Jumlah totalnya Rp 155,46 triliun.
Jadi memang besar sekali," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat rapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Pada 2022 saja, sebut Ivan, PPATK sudah membekukan 312 rekening terkait judi online yang berisi Rp 836 miliar.
Sementara untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi.
"Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 transaksi.
Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum," tuturnya.
PPATK setidaknya sudah melaporkan 25 kasus judi online ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada periode 2019-2022.
Baca juga: Komisioner KPIA Apresiasi Polda Aceh Surati Kominfo Blokir Situs Judi Online
Baca juga: Terlibat Kasus Penanganan Judi Online, Nasib AKP M Fajar Akan Ditentukan dalam Sidang Kode Etik
Menurutnya, pelaku judi online sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.
Misalnya dengan mengganti situs judi online baru, berpindah dan mengganti rekening, hingga menyatukan hasil judi online dengan bisnis yang sah.
PPATK juga menemukan data aliran dana judi online.
PPATK sudah memblokir sekitar 500 rekening yang terkait dengan praktik judi online.
Ivan menjelaskan, dari 500 rekening itu terdapat berbagai lapisan masyarakat.