Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara, Terbukti Aniaya M Kece
Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus
Napoleon disebut hakim telah melakukan penganiayaan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko pada 27 Agustus 2021.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kece luka-luka,” kata hakim.
Napoleon juga terbukti telah melumuri kotoran manusia yang diakui sebagai miliknya sendiri ke wajah M Kece.
Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara mantan Kadiv Hubinter Polri itu dengan M Kece sudah saling memaafkan.
Terdakwa juga koperatif dalam proses persidangan.
Baca juga: Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan M Kece
Akui salah
Pada sidang sebelumnya, Irjen Napoleon mengakui perlakuannya terhadap M Kece dengan melumuri kotoran manusia salah.
Hal itu disampaikan Napoleon di hadapan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemeriksannya sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar Kamis (28/7/2022).
"Iya bersalah," kata Napoleon.
Kendati demikian, pengakuan rasa bersalah itu disampaikan Napoleon itu dalam konteks perbuatan yang telah dilakukan.
Ia menilai, Kece telah secara terang-terangan menistakan agama melalui konten video yang pernah dibuat.
"Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga, saya sudah sebutkan segala alasannya," papar Napoleon.
Baca juga: Eko Kuntadhi Minta Maaf dengan Datangi Ponpes Lirboyo, Buntut Hina Ning Imaz
Baca juga: Warga Ramaikan Lokasi, Petugas Kesulitan Padamkan Api Menghanguskan 3 Rumah Serta Seisinya di Langsa
Baca juga: BREAKING NEWS - Tiga Rumah di Langsa Timur Ludes Terbakar
Kompas.com: Terbukti Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari