Partai Lokal

Partai SIRA, PDA, PAS dan Partai Gabthat belum Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2024

Dari 6 parlok yang mendaftar ke KIP, hanya 2 partai yang lolos sebagai peserta Pemilu yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah 

Kemudian, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan pemilu 2024, KPU dan KIP Aceh memberi kesempatan bagi parpol dan parlok selama 14 hari dari tanggal 15-28 September 2022 untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). 

Di mana hal tersebut diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. "Kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol," tegas Munawarsyah. 

Sebagaimana ketentuan Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 bahwa waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali hari terakhir Rabu, 28 September 2022 penyampaian perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08.00-23.59 WIB.

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan parpol ditingkat pusat dan KIP Aceh untuk parlok di tingkat Aceh pada tanggal 29 September hingga 12 Oktober 2022. Sedangkan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1-7 Oktober 2022.(*)

Baca juga: Ini Daftar 47 Partai Nasional dan Partai Lokal Aceh yang Mendaftar ke KPU

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved