Berita Aceh Utara
Di Aceh Utara, Pemuda Ini Rudapaksa Anak 12 Tahun, Pelaku Nekat Nodai Korban di Bulan Puasa
Tak hanya itu, pelaku KH juga merekam aksi kebejatannya itu di ponsel, dengan tujuan sebagai alat pengancaman agar korban menuruti keinginan pelaku.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Di Aceh Utara, Pemuda Ini Rudapaksa Anak 12 Tahun, Pelaku Nekat Nodai Korban di Bulan Puasa
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh.
Kali ini menimpa seorang anak perempuan, Melati (bukan nama sebenarnya) berusia 12 tahun di Aceh Utara.
Ia dirudapaksa oleh seorang pemuda berusia 27 tahun berinsial KH, yang bekerja sebagai wiraswasta.
Bahkan pelaku nekat menodai korbannya di siang hari pada bulan Ramadhan 2022.
Tak hanya itu, pelaku KH juga merekam aksi kebejatannya itu di ponsel, dengan tujuan sebagai alat pengancaman agar korban menuruti keinginan pelaku.
Baca juga: Masih Ingat Ustadz yang Rudapaksa Santrinya di Aceh Tenggara? MS Kutacane Hukum 163 Bulan Penjara
Hal itu diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor: Nomor 23/JN/2022/MS.Lsk tanggal 15 September 2022.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Tubagus Sukron Tamimi Ssy, dan Hakim Anggota Muhammad Naufal Ssybr dan Muhammad Arif SH, menyatakan terdakwa KH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat terhadap Terdakwa dengan ‘Uqubat Ta’zir Penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa,” bunyi putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada Kamis (15/9/2022).
Kasus rudapaksa ini berawal pada satu hari di Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, korban diajak oleh terdakwa KH ke rumah orang tuanya yang beralamat di satu desa dalam Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Korban pergi tidak sendirian, melainkan bersama dua adiknya yang ikut dibonceng dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.
Sesampainya di lokasi, korban duduk di ruang tamu sedangkan dua adiknya bermain di luar rumah.
Sehingga tinggalah korban bersama terdakwa di dalam rumah, yang kemudian pintu langsung dikunci oleh terdakwa.
Baca juga: Ayah di Aceh Selatan Rudapaksa Anak Gadisnya Berkali-kali, Pernah di Bulan Puasa Saat Rumah Sepi
Terdakwa KH langsung mencium pipi korban dan korban berusaha menolak tubuh pelaku dengan menedang – nendang perutnya secara berulang – ulang.
Namun terdakwa terus menekan dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya.
Usai melancarkan aksi bejatnya, terdakwa memberikan handphonenya kepada korban untuk bermain game.
Terdakwa kemudian menghantarkan korban berserta dua adik korban pulang ke rumahnya.
Tidak berapa lama setelah kejadian tersebut, tepatnya pada Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB, aksi kebejatan kedua terulang lagi.
Di mana perbuatan terdakwa dilakukan di rumah orang tuanya.
Sementara itu, terdakwa kembali memperkosa korban di bulan puasa Ramadhan 2022, tepatnya pada Senin 4 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Kala itu, terdakwa mengajak korban bersama adik korban ke kebun yang terletak di daerah Krueng Geukeuh dengan mengendarai sepeda motor.
Namun ternyata terdakwa KH tidak membawa korban pergi ke kebun melainkan ke rumah orang tuanya.
Sesampainya di lokasi, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya itu.
Namun aksi bejatnya itu tak berlangsung lama setelah ibu kandung terdakwa pulang ke rumah.
Baca juga: Pria di Pidie Lecehkan dan Rudapaksa Anak Tirinya Berulang Kali, Pelaku Tampar Korban Ketika Menolak
Di mana saat itu terdakwa langsung menyuruh korban bermain game di handphonenya.
Kejadian bejat ini baru terungkap pada 21 April 2022 sekira pukul 01.00 WIB dinihari.
Di mana terdakwa KH tiba-tiba mengirimkan chat WA berisi video dan foto serta kata – kata yang merujuk keperbuatan asusila kepada orang tua korban.
Ternyata selama ini, korban untuk berkomunikasi dengan terdakwa menggunakan handphone orang tuanya.
Hal ini tanpa diketahui terdakwa. Akhirnya diketahuilah seluruh perbuatan terdakwa selama ini terhadap anak kandungnya.
Ternyata terdakwa merekam setiap adegan pemerkosaan itu dengan tujuan sebagai alat pengancaman untuk korban agar mau menuruti permintaan Terdakwa.
Ibu kandung, kakak kandung dan ayah kandungn korban langsung menanyakan kejadian ini.
Baca juga: Pemuda Ini Berulang Kali Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Subulussalam, Pelaku Dihukum 200 Bulan Penjara
Korban pun langsung mengakuinya sehingga membuat ayah kandung dan ibu kandung korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Lhokseumawe guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil Visum Et Revertum nomor: 180/31/2022, ditemukan bahwa selaput dara korban robek dan sudah tidak utuh.
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)