Berita Pidie

Polres Pidie Gencarkan Pengungkapan Kasus Sabu, Sehari Tangkap 1 Hingga 4 Tersangka Barang Haram Ini

Oleh karena itu, penangkapan pelaku narkoba di Pidie rangking tertinggi di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat SH.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat 

Oleh karena itu, penangkapan pelaku narkoba di Pidie rangking tertinggi di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat SH.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pidie kini sedang menngencarkan pengungkapan kasus sabu-sabu di wiayah hukum itu.

Oleh karena itu, penangkapan pelaku narkoba di Pidie rangking tertinggi di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat SH.

Betapa tidak, hampir setiap hari, satu hingga empat warga ditangkap di Kabupaten Pidie gara-gara narkoba.

"Dua hari ini, kita menangkap empat pelaku di lokasi terpisah dalam pengungkapan sabu di Pidie ," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui AKP Rahmat, kepada Serambinews.com, Jumat (16/9/2022).

Ia menyebutan, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pidie menangkap AF (28) warga Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro.

Baca juga: Kasus Sabu di Pidie Dominan Ditangkap Pemakainya, Alasan untuk Bergaya Hingga Kerja

Pemuda AF diringkus polisi di jalan Gampong Blang Raya, Kecamatan Peukan Baro, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Polisi menemukan dua paket sabu di atas tanah dalam plastik bening diduga milik pelaku. 

"BB itu diperoleh AF dari pemuda AD (46) warga Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli," jelasnya.

Dikatakan, Tim Opsnal Polres Pidie kemudian bergerak cepat menangkap AD di jalan di Gampong Blang Paseh, Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Bersama AD yang berprofesi sebagai pedagang itu, polisi mengamankan BB satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik dan tisue dan ditemukan di tanah dekat pelaku.

Sabu itu diperoleh AD dari KRL yang kini jadi target polisi.

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Sabu 210 Kg Divonis Mati

AKP Rahmat menyebutkan kemudian pada Kamis (15/9/2022), Resnarkoba Polres Pidie menangkap RD (47) warga Gampong Mesjid Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro.

Lalu, dalam waktu bersamaan ditangkap DS (37) di Gampong Pineung,  Kecamatan Indrajaya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved