Berita Subulussalam
Terkait Sertifikat Tanah Warga Jabi-Jabi Barat, Begini Penjelasan Kadis Pertanahan Kota Subulussalam
Syahpuddin menjelaskan Dinas Pertanahan menerima usulan Pj Kepala Desa Jabi-Jabi Barat Sultan Daulat, Kota Subulussalam, tentang permohonan sertifika
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Syahpuddin menjelaskan Dinas Pertanahan menerima usulan Pj Kepala Desa Jabi-Jabi Barat Sultan Daulat, Kota Subulussalam, tentang permohonan sertifikat tanah eks BRR tersebut.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kepala Dinas atau Kadis Pertanahan Kota Subulussalam, Syahpuddin mengklarifikasi terkait penerbitan sertifikat tanah perumahan masyarakat di Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat.
Hal itu disampaikan Kadis Pertanahan Kota Subulussalam, Syahpuddin kepada Serambinews.com Jumat (16/9/2022) terkait protes anggota DPRK Subulussalam soal klaim pihak yang memperjuangkan proses sertifikasi tanah warga Jabi-Jabi Barat.
Syahpuddin menjelaskan Dinas Pertanahan menerima usulan Pj Kepala Desa Jabi-Jabi Barat Sultan Daulat, Kota Subulussalam, tentang permohonan sertifikat tanah eks BRR tersebut.
Atas hal itu, dinas kemudian memproses hingga terbit SK Wali Kota Subulussalam tentang penetapan nama-nama warga yang diusulkan untuk mendapat Sertipikat Hak Milik (SHM) di Jabi-Jabi Barat.
"Jadi setelah melalui tahapan-tahapan, kemudian itu lah penyerahaan kemarin dilakukan Wali Kota Subulussalam kepada warga penerima manfaat," terang Syahpuddin.
Baca juga: Difasilitasi NasDem Kota Subulussalam, Ratusan Warga Jabi-Jabi Barat Dapat Sertifikat Tanah Gratis
Syahpun tidak mau mengomentari soal adanya klaim Ketua NasDem Subulussalam Jaminuddin Berutu yang menyatakan proses sertifikat tanah ini atas inisiasi dan difasilitasi olehnya.
Selanjutnya, Syahpuddin mengirimkan Surat Keputusan Nomor 188.45/100/2022 tentang Penetapan Nama Masyarakat, fasilitas umum yang menempati tanah relokasi Desa Jabi-Jabi Barat, Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat dan Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan serta Panji Kecamatan Longkib.
Surat keputusan ini ditandatangani 27 Juni 2022 lalu oleh Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang, SE. Artinya proses sertifikasi tanah terkait sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.
"Kalau soal klaim siapa yang berjuang saya tidak paham. Saya hanya menjelaskan proses usulan dan penerbitan SHM warga.
Bukan hanya Jabi-Jabi Barat, termasuk desa lain seperti Batu Napal, Lae Ikan dan Panji," ujar Syahpuddin
Penjelasan Syahpuddin selaku Kepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam ini sebagai jawaban dan klarifikasi terhadap Bahagia Maha, anggota DPR Kota Subulussalam.
Baca juga: Warga Kampung Kesehatan Gelar Syukuran Terima Sertifikat Tanah Gratis
Bahagia meminta Pemko mengklarifikasi penyerahan 169 sertifikat tanah masyarakat Desa Jabi-Jabi Barat Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Wakil Ketua Komisi A DPRK Subulussalam yang membidangi pemerintahan ini mempertanyakan klaim politisasi dari NasDem terkait sertifikasi tanah di sana.
Karenanyae pada Pemko Subulussalam dan Badan Pertanahan Nasional Kota Subulussalam diminta intuk mengklarifikasi dan meluruskan informasi tersebut.
Hal ini menurutnya perlu agar masyarakat Kota Subulussalam khususnya masyarakat Desa Jabi-Jabi Barat mendapat informasi tepat.
Menurut Bahagia sertipikat yang diserahkan oleh Wali Kota Subulussalam dan didampingi kepala BPN pada tanggal 15 September 2022 bukan perjuangan partai politik NasDem Kota Subulussalam sebagaimana disampaikan ke media.
Baca juga: Pejabat BPN Pakai Cairan Pemutih dan Cotton Bud untuk Ganti Data Sertifikat Tanah
Bahagia menegaskan jika seritifikat sebanyak 169 yang diberikan oleh pemerintah dan diserahkan langsung wali kota adalah sprogram pemerintah yang sudah lama diusulkan.
Malah menurut Bahagia program itu diusulkan sejak pemerintahan terdahulu melalui program PTSL, namun terealisasinya di masa kepemerintahan sekarang.
Meski demikian Bahagia menyatakan mengcapkan terimakasi karena sertifikat yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat akhirnya direalisasikan pemerintah melalui Wali Kota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang.
Lebih jauh Bahagia menambahkan dalam rekomendasi fraksi geranat melalui pandangan fraksi sudah beberapa kali juga disampaikan kepada wali kota agar sertifikat tanah masyarakat yang sudah berjalan prosesnya melalui program PTSL segera diselesaikan.
Hal ini supaya masyarakat di sana tidak terlalu lama berharap-harap. "Alhamdulilah kemarin Wali Kota ubulussalam sudah menyerahkan bersamaan dengan kepala BPN Aubulussalam," ujar Bahagia
"Makanya kami mendesak diklarifikasi supaya masyarakat tidak terbohongi oleh salah satu pimpinan partai di Subulussalam ini, karena sertifikat itu program pemerintah dan menggunakan uang rakyat yang disebut PTSL," pungkas Bahagia.
Sebelumnya, Ketua Nasdem Kota Subulussalam Jaminuddin Berutu merilis terkait penyerahan sertifikat bagi warga di Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat.
Dikatakan, ratusan masyarakat Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam akhirnya mendapat sertipikat hak milik tanah perumahan mereka dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertifikat hak milik yang diserahkan pada Kamis (15/9/2022) tersebut diperoleh setelah difasilitasi Partai Nasdem Kota Subulussalam.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, sertifikat yang diserahkan berjumlah 169 untuk semua rumah yang ada di desa tersebut termasuk fasilitas umum seperti masjid, TPA, TPU, SD dan lainnya.
Sebelumnya ratusan masyarakat Jabi-Jabi masih was-was lantaran dokumen kepemilikan lahannya belum jelas secara.
Lokasi ini merupakan eks perumahan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias. Lahan itu dulunya dibebaskan pemerintah untuk pembangunan rumah masyarakat korban gempa bumi.
Namun berkat bantuan Jaminuddin Berutu selaku Ketua Nasdem Kota Subulussalam di momen istimewa atau hari bersejarah yakni HUT Ke-60 Subulussalam warga Jabi-Jabi mendapat kado sertipikat hak milik tanah mereka.
"Ada dua momen bersejarah hari ini yakni hari jadi ke 60 Subulussalam dan menyambut HUT ke 60 agraria memberikan kado bagi masyarakat Jabi-Jabi Barat," kata Jaminuddin
Dikatakan, permukiman Jabi-Jabi Barat sudah berusia 13 tahun, dan selama itu pula ratusan rumah yang di tempati warga di sana belum memiliki sertipikat tanahm
Atas hal itu Partai NasDem Kota Subulussalam memfasilitasi dan menginisiasi dengan berkoordinasi pada Walikota Subulussalam, Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Subulussalam dan Kepala Dinas Pertanahan Kota Subulussalam.
Sehingga dengan kerja cepat dan tepat dilaksanakan pertemuan di Masjid Jabi-jabi Barat dan masyarakat bersama Pj. Kepala Kampong Surianto Bako 5 Agustus 2022 lalu.
Dua minggu kemudian akhirnya warga mendapatkan secara simbolis sertipikat tanah mereka sehingga secara hukum sudah sah sebagai miliknya.
"Kami amanahkan kepada seluruh masyarakat yang menerima Sertipikat hak milik ini supaya menjaga dan menyimpan dengan baik sebagai bukti kepemilikan rumah dan tanah yang telah di tetapkan kata Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang, SE dalam sambutannya
Pj Kepala Kampong dan Kepala BPN Kota Subulussalam Heriansyah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan tinggi kami sampaikan kepada Jaminuddin Berutu Ketua NasDem Kota Subulussalam.
Sebab, Jaminuddin mampu memfasilitasi dan membangun komunikasi yang efektif dengan kerja keras dan cepat.
"Dan tidak lebih dari 50 hari, sertitikat ini tuntas dan hari ini dibuat acara syukuran masyarakat Jabi-jabi Barat sebagai bukti rasa terima kasih," kata Heriansyah. (*)