JADI Tersangka di Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Masih Punya Power, di Back Up Kakak Asuh

Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J disebut-sebut masih memiliki power.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM KRISTIANTO PURNOMO/Grafis Tribun-Video.com
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, saat proses rekonstruksi kasus Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) (kiri) dan ilustrasi anggota Polisi. Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Muradi mengatakan, otak kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, tampak jelas masih memiliki power di kepolisian. 

"Tentulah pegang kekuasaan tinggi khususnya Propam sebagai penjaga etika dan garda terdepan menegakan disiplin, tentu dia bisa mencopot para jenderal baik di Kapolda, Kapolda bahkan satu dua tingkat di atasnya," ujarnya.

Uya Kuya kagum dengan pengakuan Kamarudin Simanjuntak.

"Woa luar biasa," ujar Uya Kuya.

"Karena jabatan dia Kadiv Propam, bahkan nasib para jenderal ditangan dia, untuk dapat jabatan," terangnya.

Kamarudin ingat saat bertemu dengan seorang jenderal.

"Bahkan saat saya pergi ke Medan ada seorang mengaku Brigadir Jenderal Polisi, dia telpon saya video call, dia berdiri sikap sempurna bahkan istrinya masih cantik kulihat disuruh berdiri sikap sempurna, menghadap saya dan memanggil saya komandan," terangnya.

Dikira Kamarudin Simanjuntak Brigadir Jenderal tersebut bercanda.

"Awalnya saya kira bercanda tetapi dia berterima kasih mengaku brigadir jenderal, dia mengaku diperas 2,5 miliar, dia menghendaki satu jabatan ketika masih Kombes lalu untuk mendapatkan jabatan itu dia setor 2,5 miliar, makanya saya bilang karena mau juga itu," ujarnya.

Setelah membayar 2,5 miliar, Brigadir Jendral tersebut mendapatkan jabatan.

"Tetapi jabatan yang dijanjikan atau kedudukan tidak diberikan sehingga tidak balik modal, akhirnya dia merasa menderita, informasinya ke FS," jelasnya.

Brigadir Jenderal tersebut berterima kasih padanya karena karma untuk Ferdy Sambo terbalaskan.

5 Tersangka

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Dari lima tersangka, hanya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tak ditahan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penasihat Ahli Kapolri Cium Ferdy Sambo Masih Punya Power, Bongkar Peran Kakak Asuh

Baca juga: Pria Ini Makan Tawon Hidup-hidup, Bikin Wajahnya Berubah Bentuk, Memble dan Bengkak

Baca juga: Ferdy Sambo Masih Melawan, Akui tak Tembak Brigadir J, Begini Kata Penasihat Kapolri

Baca juga: TERUNGKAP Ada Brigjen yang Setor Rp 2,5 M ke FS Demi Jabatan, Tapi Ternyata Jabatannya Tak Diberikan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved