Oknum Polisi yang Pukul Wanita Tua Hanya Ditahan Lima Hari, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Karena perbuatannya, polisi yang diketahui sebagai Aipda S diperiksa oleh Propam dan ditahan.
Dalam surat pernyataan tersebut, ada dua nama korban yang tertulis. Yakni perempuan SH (42) dan SBA (36).
"Atas kejadian tersebut, kami selalu korban (SH dan SBA) tidak merasa keberatan dan tidak akan menuntut secara hukum melainkan kami ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," tulis kedua korban pada surat pernyataan yang dibuat pada Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Pria Ini Buat Laporan Palsu Ngaku Diculik dan Dianiaya, Ternyata Dihajar Massa karena Kumpul Kebo
Baca juga: FKUB Aceh Bantah Survei yang Sebut Sabang Kota dengan Indeks Toleransi Terendah di Indonesia
Baca juga: Kadiskes: 492 Tenaga Kesehatan di Aceh Jaya Sudah Terima Vaksin Keempat
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Meski Damai, Oknum Polisi yang Pukul Perempuan Paruh Baya di Pinrang Ditempatkan di Sel Khusus