Berita Banda Aceh
Aliansi Buruh FSPMI-KSPI Lakukan Aksi di DPRA, Minta Kenaikan Upah 15 Persen
Aliansi Buruh Aceh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh melakukan aksi
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aliansi Buruh Aceh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh melakukan aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Selasa (20/9/2022).
Puluhan massa itu melakukan aksi penolakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), serta meminta kesejahteraan buruh dengan penetapan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) tahun 2023 sebesar 15 persen.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Aceh, Habibi Inseun mengatakan, para pekerja atau buruh di Aceh memerlukan upah yang layak, serta adanya perlindungan dan kepastian status kerja.
Ia mengatakan, kesejahteraan pekerja tersebut perlu diperhatikan untuk mencapai hubungan industri di Aceh yang harmonis.
Baca juga: TRAGIS Ibu dan 2 Anak Meninggal, Ini Benda Disamping Mayat, Suami Ungkap Pesan Terakhir Istrinya
"Namun realitanya, kebijakan dan regulasi justru membuat para pekerja/buru semakin menderita," kata Habibi kepada wartawan.
Terlebih kata dia, dengan kebijakan kenaikan BBM yang saat ini tidak mempertimbangkan kondisi para buruh di Indonesia, khususnya di Aceh.
Padahal, usulan kenaikan UMP tersebut juga sudah pihaknya suarakan jauh-jauh hari.
Baca juga: Harga Emas Naik, Segini Harga Emas Per Mayam dan Per Gram di Lhokseumawe Selasa (20/9/2022)
"Kita menaikkan upah, bukan kenaikan BBM. Karena permasalahan ekonomi saat ini menghimpit para kaum buruh," ujarnya.
Apalagi kata dia, dengan adanya regulasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) beserta turunannya, yang berdampak buruk bagi kesejahteraan pekerja.
Karena hal itu pula, pihaknya meminta DPRA mengirim petisi penolakan kenaikan BBM, mengeluarkan surat penolakan pemberlakuan Omnibus Law serta meminta DPRA untuk segera merevisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.(*)
Baca juga: Kisah Asmara Pria Arab, Mengaku Sudah Menikahi 53 Wanita Berbeda, Ada yang Bertahan Semalam Saja