CATAT Berikut Kriteria dan Syarat Honorer atau Tenaga Non ASN yang Masuk Pendataan, Daftar di Sini

Pendataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berlangsung hingga 31 Oktober 2022.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Timur
Ilustrasi honorer dan PNS - Kriteria dan Syarat Honorer atau Tenaga Non ASN yang Masuk Pendataan 

3. Login dan pengisian biodata

Tenaga honorer dan tenaga non ASN dapat mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, klik “Masuk Akun” dan login menggunakan NIK dan password.

Unggah dokumen ijazah terakhir, isi biodata diri tenaga non ASN, kemudian masukkan kode captcha sesuai yang tertera dan klik “Selanjutnya”.

4. Riwayat pekerjaan

Tenaga non ASN dapat mengisi riwayat pekerjaan, lalu mengunggah bukti pembayaran gaji dan SK jabatan, lalu klik "Selanjutnya" untuk ke halaman resume.

5. Resume pendataan non ASN

Periksa kembali data-data yang telah diisikan, dan berikan tanda centang pada kotak yang tersedia. Setelah yakin dengan isian resume, tenaga non ASN bisa mengakhiri proses pendataan dengan klik tombol “Akhiri Proses Pendataan”.

Setelah itu, tenaga non ASN dapat mencetak kartu informasi akun dengan klik tombol “Cetak Kartu Informasi Akun”, dan pengisian data telah selesai.

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah Kriteria dan Syarat Honorer atau Tenaga Non ASN yang Masuk Pendataan, Buruan Cek

Baca juga: PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Honorer Kategori II, Lulusan PPG & Guru Swasta Jadi Prioritas Pertama

Baca juga: Pemerintah Data Seluruh Honorer, Ternyata Bukan Untuk Pengangkatan PNS atau PPPK, Ini Tujuannya

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved