PPPK 2022

Dibuka Akhir September Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2022, Formasi Guru Terbanyak

Pada tahun ini, pemerintah membuka seleksi PPPK Guru 2022 dengan dua ketegori pelamar, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Panitia pemeriksaan satu persatu para peserta tes CPNS yang berlangsung di Aula Gedung B Dinas Pendidikan Aceh Barat, Selasa (14/9/2021). Dibuka akhir September, simak syarat dan cara daftar seleksi PPPK 2022, formasi guru terbanyak. 

5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Untuk pelamar formasi PPPK Non Guru, batas usia saat mendaftar minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori Pelamar dan Sistem Seleksi PPPK Guru 2022

Selain syarat, ada informasi lain yang perlu diketahui oleh calon pelamar PPPK 2022 khusus formasi guru.

Pada tahun ini, pemerintah membuka seleksi PPPK Guru 2022 dengan dua ketegori pelamar, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Mengutip laman menpan.go.id, seleksi prioritas merupakan aturan baru dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru.

Seleksi ini terbagi menjadi tiga kategori pelamar, yaitu pelamar Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, dikutip dari laman KemenpanRB.

Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II.

Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Sementara itu, Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme, yaitu:

1. menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

2. mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

3. tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved