PPPK 2022
Dibuka Akhir September Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2022, Formasi Guru Terbanyak
Pada tahun ini, pemerintah membuka seleksi PPPK Guru 2022 dengan dua ketegori pelamar, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Buka Lowongan Rekrutmen ASN Tahun 2022 Total 530.028 Formasi, PPPK Guru Paling Banyak
- Syarat PPPK Guru
Sementara untuk pelamar jabatan PPPK Guru, berikut adalah syarat atau kriteria lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan rekrutmen PPPK 2021.
1. Usia paling minimal 20 tahun dan maksimal 59 pada saat pendaftaran
2. Merupakan honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud
4. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud