PPPK 2022

Dibuka Akhir September Ini, Simak Syarat dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2022, Formasi Guru Terbanyak

Pada tahun ini, pemerintah membuka seleksi PPPK Guru 2022 dengan dua ketegori pelamar, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Panitia pemeriksaan satu persatu para peserta tes CPNS yang berlangsung di Aula Gedung B Dinas Pendidikan Aceh Barat, Selasa (14/9/2021). Dibuka akhir September, simak syarat dan cara daftar seleksi PPPK 2022, formasi guru terbanyak. 

Kendati demikian, pihaknya menetapkan sebanyak 90.690 orang.

Sementara PPPK daerah, ditetapkan sebanyak 439.338 kuota dari 515.614 usulan.

Sebelumnya, jumlah usulan untuk PPPK guru sebanyak 328.853 orang, PPPK tenaga kesehatan sebanyak 94.168 orang, PPPK tenaga teknis sebanyak 92.593 orang.

Secara rinci, berikut jumlah formasi PPPK daerah untuk rekrutmen CASN 2022 yang telah ditetapkan.

- PPPK Guru: 319.716 orang

- PPPK tenaga kesehatan: 92.014 orang

- PPPK tenaga teknis: 27.608 orang.

Azwar mengatakan, jumlah formasi yang telah ditetapkan itu sesuai dengan komitmen pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN dan penyebaran ASN.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," ungkap Azwar, dikutip dari laman KemenpanRB.

Baca juga: Bocoran Jadwal Seleksi PPPK 2022 dan Rincian Formasinya, Total Dibuka Sebanyak 530.028 Formasi

Syarat Pendaftaran PPPK 2022

Nah, mengingat waktu pelaksaan seleksi PPPK yang tidak lama lagi akan dibuka, bagi yang berencana akan mengikuti seleksi, tidak ada salahnya untuk mulai mempersiapkan diri.

Mencari informasi mengenai syarat pendaftaran adalah satunya.

Merujuk pada rekrutmen CASN 2021, ada beberapa persyaratan yang ditentukan untuk bisa mengikuti seleksi CASN.

Secara umum, berikut persyaratannya.

- Persyaratan Umum

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved