Berita Jakarta
Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Tak Gelar Upacara Pemecatan
Polri memutuskan tetap memecat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri
JAKARTA - Polri memutuskan tetap memecat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Keputusan final pemecatan Sambo itu dihasilkan lewat sidang komisi etik yang menolak banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo.
Satu, menolak permohonan pemohon banding," kata Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
"Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.
Atas putusan ini, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo.
Salah satunya, sanksi pemecatan dari Polri.
Baca juga: Sempat Punya Karier Menjanjikan, Bintang Dua Ferdy Sambo Tamat, Kini Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Tak Pernah Jadi Kapolda, Irjen Ricky Sitohang Bingung Sambo Cepat Naik Pangkat Tanpa Prestasi
Agung kemudian membeberkan alasan menolak permohonan banding yang diajukan Sambo.
Menurut Agung, mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai sudah melakukan perbuatan tercela.
Atas dasar itu Komisi Banding memutuskan memberikan sanksi pemecatan atau PTDH terhadap Sambo.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucap Agung.
Sidang banding yang digelar pada Senin (19/9/2022) dipimpin oleh Agung selaku ketua Timsus Polri.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu didampingi empat jenderal bintang dua dalam membahas memori Sambo.
Empat jenderal bintang 2 yang mendampingi Agung itu adalah Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto selaku Wakil Ketua Komisi.
Kemudian anggota terdiri atas Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.