Berita Jakarta

Gubernur Papua Main Judi Rp 637,6 Miliar, Beli Jam Tangan Mewah Seharga Rp 584,9 Juta

Aliran dana fantastis ditemukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas keuangan Gubernur Papua

Editor: bakri
Kontributor Tribunnews.com/B Ambarita
Gubernur Papua, Lukas Enembe 

Dan ada juga transaksi yang dilakukan di Rp 71 miliar tadi, mayoritas itu dilakukan oleh anak yang bersangkutan, putra yang bersangkutan," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Ali dalam keterangan tertulis kemarin.

Ia pun menegaskan bahwa dalam kasus Lukas Enembe, KPK tidak memiliki kepentingan.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Ali.

Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, diakui Ali telah dijalankan oleh KPK.

Seperti tim penyidik KPK yang telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.

KPK Dalami Transaksi Mencurigakan

Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mendalami transaksi mencurigakan senilai ratusan miliar yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditemukan PPATK.

Namun Alex mengatakan dalam proses penyelidikan hingga saat ini pihaknya baru bisa mengklarifikasi transaksi senilai Rp 1 miliar baik dari sejumlah saksi maupun dokumen.

"Tapi perkara yang lain itu juga masih kami kembangkan, tadi Pak Ivan (Kepala PPATK) menyampaikan.

Ratusan miliar transaksi mencurigakan yang ditemukan PPATK.

Itu kami dalami semua.

Jadi tidak benar hanya Rp1 miliar," kata Alex.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved