Berita Jakarta
Gubernur Papua Main Judi Rp 637,6 Miliar, Beli Jam Tangan Mewah Seharga Rp 584,9 Juta
Aliran dana fantastis ditemukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas keuangan Gubernur Papua
JAKARTA - Aliran dana fantastis ditemukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aktivitas keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan tersebut sejak lima tahun lalu.
Hingga saat ini, kata dia, tercatat ada 12 hasil analisis yang diserahkan ke KPK.
"Jadi proses terkait dengan LE (Lukas Enembe) ini sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu tepatnya di 2017.
Jadi, sejak 2017 sampai hari ini PPATK sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ivan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dari hasil analisis tersebut, kata dia, sejumlah temuannya di antaranya adalah setoran ke sejumlah pihak dengan nominal Rp 1 miliar hingga ratusan miliar rupiah.
PPATK menemukan adanya transaksi setoran tunai yang dilakukan Lukas di kasino judi senilai 55 juta dolar Singapura atau sekira Rp 584,5 miliar jika dikonversi menggunakan nilai tukar mata uang saat ini yakni 1 dolar Singapura sama dengan Rp 10.629.
Transaksi tersebut dilakukan dalam periode tertentu.
Bahkan, lanjut dia, ditemukan setoran tunai di kasino judi tersebut dalam periode pendek senilai 5 juta dolar Singapura atau Rp 53,1 miliar.
Baca juga: Gubernur Papua Transaksi di Judi Kasino Rp 637,6 Miliar, Beli Jam Tangan Mewah Seharga Rp 584,9 Juta
Baca juga: Gubernur Papua Temui Mendagri Dukung Pemekaran, Idealnya Papua 7 Provinsi
"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain dan menemukan adanya aktivitas perjudian terkait Lukas di dua negara yang berbeda.
Dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," kata Ivan Yustiavandana.
Selain itu, kata dia, PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai sebesar 55 ribu dolar Singapura atau sekira Rp 584,9 juta.
Pihaknya, kata dia, PPATK juga telah melakukan pembekuan atau penghentian transaksi kepada sejumlah orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK) terkait Lukas.
"Ada asuransi, ada bank.
Dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp 71 miliar lebih.