Berita Banda Aceh

Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup, Jaksa Tahan M Zaini, Pengacara Nilai Alasan Penahanan Tidak Tepat

Adik mantan Gubenur Aceh, Irwandi Yusuf, itu ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen

Editor: bakri

Buktinya, klien kami hadir saat diperiksa.

Apalagi, penyidik tetap menggunakan hasil audit yang sama untuk klien kami seperti audit terhadap tersangka sebelumnya,” urai dia.

Meskipun itu kewenangan subjektif dari penyidik, lanjut Zaini Djalil, tapi alasan objektifnya juga harus dikedepankan.

Baca juga: Lama Menghilang, Kini Kasus Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017 Sedang Diaudit  BPKP Aceh

Apalagi, sambung Zaini, kliennya baru pertama diperiksa sebagai tersangka terkait kasus yang sudah pernah diadili dan sudah ada terpidananya.

“Kami juga sudah mengajukan permohonan agar klien kami tidak ditahan/penangguhan penahanan dengan jaminan keluarga,” ucap Zaini Djalil.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan AWSC 2017 dimana Muhammad Zaini diduga menerima dana Rp 730 juta, menurut Zaini Djalil, hal itu sangatlah tidak benar.

Sebab, uang tersebut merupakan pembayaran utang kepada Muhammad Zaini yang awalnya memberi pinjaman kepada panitia melalui Saadan untuk mendukung suksesnya kegiatan tersebut.

Sebab, kata Zaini Djalil.saat itu belum ada pencairan dana dari Pemerintah Aceh.Apalagi, sebut Zaini Djalil, uang pinjaman dari kliennya Rp 2.650.000.000 itu sudah terbukti di persidangan, yang sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.

Dimana, majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan “Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tersebut, terdakwa Moh Saadan bin Abidin selaku Ketua Panitia AWSC sudah meminjam uang melalui Muhammad Zaini sejumlah Rp 2.650.000.000

” Jika penyidik beralasan bahwa pembayaran uang tersebut bersumber dari pembayaran hak siar dari PSSI dan tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara, Zaini Djalil menyatakan hal itu bukanlah tanggung jawab kliennya, tapi tanggung jawab panitia dalam hal ini terpidana Saadan dan Simon sebagai penerima dan PSSI sebagai pihak pemberi yang mentransfer ke rekening Saadan dan Simon.

“Sementara klien kami (Muhammad Zaini) adalah orang yang menerima pembayaran piutang dari Panitia AWSC dan itu pun masih ada sisa sebesar Rp 1.920.000.000 pinjaman yang belum terbayar dari panitia kepada klien kami.

Sebenarnya, dalam hal ini klien kami merupakan korban,” urai Zaini Djalil.

Karena itu, ia berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh karena semua barang bukti sudh dimiliki oleh penyidik atas dasar perkara sebelumnya Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna sesuai dengan asas peradilan pidana “peradilan cepat dan biaya ringan.

” Sehingga penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi dapat bekerja secara professional dan berkeadilan, karena hakikat hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepak bola bertaraf internasional ‘Aceh World Solidarity Cup’ di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada 2-6 Desember 2017.

Eveny yang diikuti empat negara yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia, dan Brunei Darussalam itu dilaunching Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepak bola Aceh. (mas)

Baca juga: Terdakwa Tsunami Cup Divonis 2 Tahun Penjara, Harta Mohammad Sadan Terancam Disita

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi Turnamen Tsunami Cup

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved