Kasus Gadis 15 Tahun Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, Polisi Tangkap Muncikari dan Pacar Korban
Kasus penyekapan gadis remaja berinisial NAT (15) yang juga diduga menjadi korban ekspolitasi seksual di apartemen mulai terungkap.
SERAMBINEWS.COM - Kasus penyekapan gadis remaja berinisial NAT (15) yang juga diduga menjadi korban ekspolitasi seksual di apartemen mulai terungkap.
NAT (15) diduga menjadi korban ekspolitasi seksual oleh seorang perempuan berinisial EMT.
Dalam hal ini, korban disekap di apartemen di kawasan Jakarta Barat sejak Januari 2021 lalu.
JAKARTA - Polisi telah menangkap muncikari berinisial EMT (44) yang menyekap dan mengeksploitasi seorang ABG berinisial NAT (15) selama 1,5 tahun di sebuah apartemen.
Selain muncikari EMT, polisi juga menangkap seorang pria berinisial RR (19). RR merupakan pacar dari korban.
Kedua pelaku ditangkap pada Senin (19/9) malam. Keduanya kini masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya.
"RR itu adalah teman dekatnya ( korban)," kata pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).
Zakir mengungkapkan pacar kliennya itu ikut ditangkap karena dia berperan yang mengajak korban masuk dalam praktek prostitusi tersebut.
"Dia yang mengajak (korban) pertama kali," ucap Zakir.
Baca juga: Remaja Perempuan Disekap dan Dipaksa Jadi PSK selama 1,5 Tahun, Dipaksa Hasilkan Uang Jutaan Sehari
Muncikari Ditangkap
Polda Metro Jaya akhirnya menangkap muncikari, EMT yang menyekap dan mengeksploitasi seksual ABG berinisial NAT (15) di Apartemen selama 1,5 tahun.
Selain EMT, pihak kepolisian juga menangkap satu orang lainnya berinisial RR alias I.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kedua tersangka ditangkap pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.